Berita Balangan
Resmi, Raperda Susunan Perangkat Daerah di Balangan Disetujui DPRD Kabupaten Balangan
Rencana perampingan SKPD di Kabupaten Balangan yang menjadi program 100 hari kerja Bupati Balangan, Abdul Hadi dan Wakil Bupati Balangan, Supiani mend
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Rencana perampingan SKPD di Kabupaten Balangan yang menjadi program 100 hari kerja Bupati Balangan, Abdul Hadi dan Wakil Bupati Balangan, Supiani mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Balangan.
Hal itu disampaikan oleh Pansus Raperda Tentang Susunan Perangkat Daerah di jajaran Pemerintah Kabupaten Balangan yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Balangan, M Rizkan pada rapat paripurna di Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan, Rabu (7/4/2021).
Adanya persetujuan DPRD Kabupaten Balangan ini tentunya menjadi peluang besar jalannya program yang direncanakan oleh Bupati Balangan dan Wakil Bupati Balangan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Balangan, Abdul Hadi menerangkan, melalui perampingan SKPD yang dilakukan, hal itu akan berdampak pada efisiensi anggaran dan aparatur pemerintahan.
Baca juga: Sempurnakan Regulasi Pilkades, Pansus DPRD Tala Menghimpun Aspirasi dari Bawah
Baca juga: Tim Pansus I DPRD Banjarbaru Kunker ke Dishub Palangkaraya Studi Banding Pengelolaan e-KIR
Baca juga: Sudah Finalisasi Rapat Pansus DPRD Kalsel, Ini Dua Tujuan Utama Raperda Angkutan Sungai dan Danau
Baca juga: DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Laporan Akhir Pansus atas Tiga Raperda
"Kami berharap, melalui efisiensi ini tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Karena ini adalah kebutuhan yang berdampak baik terhadap anggaran dan SDM," ucap Abdul Hadi.
Sebagaimana diketahui, dari 33 SKPD yang ada di Balangan, tersisa 22 SKPD. Dimana ada beberapa SKPD yang dijadikan satu.
SKPD tersebut diantaranya penggabungan Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan yang menyatu dengan Dinas Pertanian. Kemudian Dinas Kearsipan yang akan digabung dengan Dinas Perpustakaan dan Dinas Perkim yang menyatu dengan Dinas PUPR Kabupaten Balangan.
Perampingan SKPD termasuk penggunaan anggaran akan berlaku pada APBD Perubahan tahun 2021. Tentunya hal ini juga terdampak pada bangunan yang nantinya akan ditinggalkan apabila sudah diterapkan perihal penggabungan sejumlah SKPD.
Abdul Hadi pun sudah merencanakan setiap kantor yang ditinggalkan akan dimanfaatkan untuk organisasi yang ada di Balangan yang belum memiliki sekretariat. Selain itu, dalam hal pengisian pimpinan SKPD, akan dilakukan seleksi ulang. (banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Pasar Ramadhan Ditiadakan di Balangan, Bupati Bolehkan Warga Jual Kuliner di Depan Rumah |
![]() |
---|
Terlibat Judi Togel, Pria Balangan Ini Dibekuk Team Beat Polsek Paringin |
![]() |
---|
Dinas LH Balangan Usulkan 1 Kelurahan dan 9 Desa Masuk Program Kampung Iklim |
![]() |
---|
Gantikan Almarhum H Upi Wandi, Hanil Tamjid Resmi Diusulkan Sebagai Wakil Ketua II DPRD Balangan |
![]() |
---|
Proses Penggabungan Desa Wonorejo di Balangan Berlanjut, dari Permukiman Kini Jadi Lahan Tambang |
![]() |
---|