BLT UMKM 2021

BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sudah Bisa Diakses di April 2021, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

enyaluran BPUM UMKM 2021 ini pun sudah bisa diakses per April 2021. Daftar di Dinas Koperasi dan UKM di kota atau kabupatennya.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT UMKM - BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sudah Bisa Diakses, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM atau BLT UMKM masih berlanjut di 2021. Penyaluran BPUM UMKM 2021 ini pun sudah bisa diakses.

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT UMKM tahap 3 ini bisa mendaftar di Dinas Koperasi dan UKM di kota atau kabupatennya.

Namun berbeda dengan tahun lalu, karena keterbatasan dana pemerintah tahun ini BLT UMKM dipotong 50 persen menjadi hanya Rp 1,2 juta.

BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.

Simak informasi pendaftarannya dan cara mencairkannya. Untuk penerimanya bisa dilihat di https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap III, Segera Login www.kemenkopukm.go.id

Baca juga: Cara Dapat BST Rp 300.000 Periode April 2021, Cek Daftarnya di dtks.kemensos.go.id

Pemerintah kembali membuka akses Bantuan Presiden Produktif untuk pelaku Usaha Mikro atau BPUM UMKM. Segera daftarkan usaha ke Dinas Koperasi dan UKM di daerah anda.

Pelaku UMKM yang nantinya lolos menjadi penerima BLT UMKM 2021 akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta untuk peningkatan usaha.

Bantuan ini sebagai upaya untuk membantu mengurangi dampak pandemi covid-19 bagi pengusaha UMKM seluruh Indonesia.

Adapun pendaftaran program BPUM UMKM alias BLT UMKM ini hanya bisa dilakukan secara luring alias offline.

Pengumuman soal program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro ( BPUM UMKM) 2021 resmi dibuka.
Pengumuman soal program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro ( BPUM UMKM) 2021 resmi dibuka. (Instagram @KemenkopUKM)

Segera datang datang ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing. Simak persyaratannya dan prosedurnya di bawah ini:

Diketahui, pengumuman informasi terbaru BPUM UMKM ini seperti disampaikan melalui akun instagram resmi @KemenkopUKM, Minggu (4/4/2021).

Berikut ini pengumumannya:

Halo #SobatKUKM yang pasti sudah nggak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro.

Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved