BLT UMKM 2021

BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sudah Bisa Diakses di April 2021, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

enyaluran BPUM UMKM 2021 ini pun sudah bisa diakses per April 2021. Daftar di Dinas Koperasi dan UKM di kota atau kabupatennya.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT UMKM - BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sudah Bisa Diakses, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya 

Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal.

Sementara itu, sekadar diketahui bantuan UMKM berkurang hingga 50 persen. Bila sebelumnya pemerintah memberikan Rp 2,4 juta, kini menjadi hanya Rp 1,2 juta.

Hal ini diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

Menteri mengatakan potongan dilakukan mengingat keterbatasan dana dimiliki pemerintah.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ujar Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021).

Selain anggaran yang dipotong, pemerintah juga menambah lembaga penyalurannya.

Apabila sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini ditambah Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Sementara lembaga pengusul juga dipotong yang sebelumnya 5 lembaga pengusul yang terdiri dari Dinas yang bertanggung Jawab atas koperasi dan UKM hingga Perbankan dan Perusahaan yang terdaftar di OJK, kini hanya 1 lembaga.

Ini kita perluas, kalau lembaga pengusul yang sebelumnya 5 sekarang hanya 1 yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota," jelas Teten.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM kembali diberikan pada Maret 2021.

Berbeda dengan sebelumnya. Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku UMKM tak lagi Rp 2,4 juta.

Melainkan berkurang. Bantuan tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.

Jika sebelumnya penerima BLT UMKM mendapat bantuan sebesar Rp2,4 Juta pada 2020, kini berkurang menjadi Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2/2021.

BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) siap disalurkan kembali.

Hal tersebut disampaikan pada unggahan akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Sabtu (27/3/2021).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved