BLT UMKM 2021
BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sudah Bisa Diakses di April 2021, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya
enyaluran BPUM UMKM 2021 ini pun sudah bisa diakses per April 2021. Daftar di Dinas Koperasi dan UKM di kota atau kabupatennya.
Namun, Kementrian Koperasi dan UKM masih belum bisa memastikan kapan tanggal pasti peluncurannya.
"BPUM siap disalurkan kembali setelah PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021 disahkan. PermenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya."
"Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan dengan lancar, sehingga semakin banyak Usaha Mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta dalam maju menghadapi pandemi COVID-19," tulis keterangan postingan Instagram akun @kemenkopukm Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta
Baca juga: April BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sudah Bisa Diakses, Daftar ke Dinas Koperasi dan UKM Terdekat
Syarat Penerima BLT UMKM
KemenkopUKM tak menjelaskan apakah akan ada perubahan terkait syarat dan ketentuan penerima BLT UMKM.
Masyarakat pun diminta untuk selalu mengupdate informasi terkait penyaluran BLT UMKM ini.
"Nantikan informasi selanjutnya mengenai penyaluran BPUM, hanya di media sosial (@kemenkopukm) dan website (kemenkopukm.go.id) Kementerian Koperasi dan UKM RI yang resmi," terang @kemenkopukm.
Merujuk pada penyaluran bansos sebelumnya, berikut syarat mendapatkan BLT UMKM, dikutip dari laman depkop.go.id:
Syarat Penerima BLT UMKM
BLT UMKM Rp 1,2 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).