Ramadhan 1442 H
Masuk Imsak Ramadhan 2021, Bagaimana Hukumnya Bersahur Saat Ramadhan 1442 H
Banyak menjadi pertanyaan, kapan Imsak Ramadhan 2021 tiba dan apakah memang benar tak diperbolehkan lagi makan dan minum.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Di Indonesia ada mengenal waktu Imsak kala Ramadhan 1442 H tiba.
Banyak menjadi pertanyaan, kapan Imsak Ramadhan 2021 tiba dan apakah memang benar tak diperbolehkan lagi makan dan minum.
Tak sedikit umat muslim begitu tiba waktu Imsak langsung menghentikan makan dan minum karena takut puasanya batal kalau diteruskan.
Bagi yang terlambat sahur, tak jarang pula langsung puasa karena Imsak telah itiba.
Baca juga: Niat Puasa Ramadhan 1442 H, Ingat Beberapa Hal Membatalkan Ibadah Ramadhan 2021
Baca juga: Sahur Dalam Keadaan Junub di Ramadhan 2021/1442 H, Begini Hukumnya dan Ikuti Cara Mandi Wajib
Permulaan waktu dilarangnya makan dan minum saat menjalankan ibadah puasa Ramadan masih sering menjadi pertanyaan bagi kaum Muslim.
Ada yang mengatakan larangan makan dan minum sejak mulai waktu imsak, ada pula yang yang mengatakan larangan tersebut dimulai sejak adzan subuh.

Seorang penanya bernama Keanu mengajukan pertanyaan: Apakah Imsak adalah hukum wajib dalam Islam? Benarkah jika sudah masuk waktu imsak, tidak boleh lagi makan dan minum sama sekali?
Berikut jawaban dari Ust Fauzi Qosim lewat sebuah program kerjasama antara Tribunnews.com dengan Dompet Dhuafa:
Imam Al-Mawardi di dalam kitab Iqna’-nya menuturkan:
وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا
“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74)
Dr. Musthafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji menyebutkan:
والصيام شرعاً: إمساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس مع النية.
“Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari disertai dengan niat.” Musthafa al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji fil Fiqh As-Syafi’i [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz 2, hal. 73)
Baca juga: WASPADA, Inilah Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan 1442 H, Bukan Hanya Makan dan Minum
Waktu imsak yang sering kita lihat di jadwal-jadwal imsakiyah adalah waktu yang dibuat oleh para ulama untuk kehatian-hatian.