Berita Viral

Babak Baru Kasus Video Syur Gisella Anastasia dan Nobu, Polda Metro Jaya Ungkap Hal ini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (15/4/2021) ungkap hal ini soal perkembangan kasus video syur Gisella Anastasia.

Editor: Nia Kurniawan
Twitter
Tangkapan layar video syur Gisella Anastasia 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Akhirnya Penyidik Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas perkara kasus video asusila.

Ya, kasus tersebut menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu sebagai tersangka.

Nah, berkas kasus tersebut telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, namun dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Pasalnya, Menurut jaksa, berkas kasus video asusila tersebut dinilai belum lengkap (P-19).

Baca juga: Bayi Irish Bella Alami Kecelakaan Di Cinere, Kondisi Kepala Baby Air Picu Reaksi Ammar Zoni

Baca juga: Antara Amanda Manopo dan Memes Prameswari, Ini yang Cocok Dampingi Billy Menurut Sosok ini

"Berkas sekarang P-19, sudah dipulangkan lagi ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (15/4/2021).

Menurut Yusri Yunus, dalam petunjuk jaksa ada beberapa hal dan alat bukti yang harus dilengkapi penyidik.

"Ada beberapa alat bukti lagi yang harus dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya," jelas Yusri Yunus.

Misalnya saja keterangan saksi dari ahli hukum dan ahli lainnya.

Saat ini penyidik sedang berupaya melengkapi berkas kasus video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu.

"Apabila sudah lengkap, akan kami kirim kembali ke jaksa," ujar Yusri Yunus.

Baca juga: Paksaan Atta Halilintar Pada Aurel Terjadi Lagi, Putri Krisdayanti ini Bereaksi Saat Tes Kehamilan

Yusri Yunus mengatakan, kelengkapan yang diminta jaksa dalam berkas yang dikembalikan itu bukan hasil olah TKP kasus ini di Hotel di Medan, Sumatera Utara.

Di hotel berbintang di Medan itu Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu merekam tindak asusilanya.

"Jaksa nggak selalu menganggap harus ada olah TKP itu. Ini tergantung jaksa," kata Yusri Yunus.

Berkas yang dinilai jaksa belum lengkap itu dikembalikan ke penyidik, Selasa (13/4/2021).

"Dianggap belum lengkap. Harus ada beberapa yang dilengkapi penyidik," ucap Yusri Yunus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Tribunnews/Herudin)

Yusri Yunus berharap, penyidik segera melengkapi permintaan jaksa..

"Ada kekurangan dalam berkas perkara ini. Kalau sudah lengkap, akan kami kirim lagi ke jaksa," ujarnya.

Penyidik menyerahkan berkas perkara kasus video asusila dengan tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu ke kejaksaan pada 2 Februari 2021.

Baca juga: Link Nonton Manga One Piece Chapter 1011, Sanji Hadapi Anak Big Mom si Perospero

Namun berkas dikembalikan lagi ke penyidik pada 16 Februari 2021.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu adalah pemeran dalam video asusila itu.

Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereka diancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.

(Banjarmasinpost.co.id)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Kasus Video Asusila, Kapan Gisella Anastasia dan Nobu Disidangkan?.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved