Kriminalitas Banjarmasin
Narkoba Kalsel : Selipkan Sabu di Dinding Rumah, Buruh di Banjarmasin Tak Berkutik Diringkus Polisi
MR (37) seorang buruh lepas warga Jalan Kelayan B diringkus personel Polsek Banjarmasin Tengah. Di rumahnya, polisi mengamankan 1 paket sabu
Penulis: Noor Masrida | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tak berkutik, begitulah nasib MR (37) seorang buruh lepas warga Jalan Kelayan B Gang Cempaka No.57. RT.13 Kelurahan Kelayan Tengah,Banjarmasin Selatan ketika digrebek anggota polsek di kediamannya.
Pria yang akrab disapa Ipai tersebut digrebek di rumahnya pada Jumat (9/4/2021) silam atas dugaan kepemilikan barang haram.
Hasilnya, kala diciduk polisi, barang bukti berupa satu paket sabu sabu dengan berat 0,11 gram didapati.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono, melalui Kanit Reskrim Iptu Sunarto pada Sabtu, (17/4/2021) kemarin menjelaskan, Ipai sempat berupaya menyembunyikan barang bukti.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Anggota Polres HSU Kejar Pemilik Sabu ke Rawa-rawa di Amuntai Utara
Baca juga: Pasca Digerebek, Pondok Persembunyian DPO Bandar Sabu Diharuai Dibakar Petugas Polres Tabalong
Baca juga: VIDEO Narkoba Kalsel, Anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Sita 1,83 Sabu dan 866 Ekstasi
"Saat digeledah, satu paket sabu tersebut petugas temukan terselip di dinding rumahnya," ujar Kanit Reskrim.
Setelah mendapati barang bukti tersebut, Ipai langsung digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum.
Atas perbuatannya tersebut, Ipai terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara seperti yang tertuang dalam pasal 112 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)