Kriminalitas Kalteng
Narkoba Kalteng, Warga Simpan 9 Paket Sabu di Dompet Digiring ke Polres Kotim
Pemilik 9 paket sabu ditangkap petugas Polres Kotim di Jalan Sudirman, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kalteng.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menangkap SAM alias Bidin (50), Senin (26/4/2021).
Warga Jalan Sudirman, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit, Kabupaten Kotim.
Polisi menangkap tersangka saat sedang duduk di depan kiosnya atau Kios Bidin di Jalan Ir Sukarno, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, selama ini diduga dijadikan tempat transaksi sabu.
Baca juga: Narkoba Kalteng, Gelagat Mencurigakan, Lelaki di Palangkaraya Terciduk Bawa Sabu
Baca juga: Polresta Palangkaraya Dalami Kasus Pencurian Barang di Gereja Imanuel
Baca juga: Narkoba Kalteng, Polantas Polresta Palangkaraya Temukan Pemotor Bawa Sabu saat Patroli Malam
Baca juga: Narkoba Kalteng, Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Baamang Sampit Kotim, Diciduk dalam Kamar
Dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di sebuah dompet merah yang di dalamnya terdapat 9 bungkus sabu seberat, 6,54 gram.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifullah, mengungkapkan, sejumlah barang bukti yang diamankan adalah 9 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,54 gram, timbangan digital, sedotan warna putih, dompet warna merah muda dan telepon selular.
Diceritakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat Bidin memiliki dan menyimpan sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankannya sedang duduk-duduk didepan kiosnya, petugas melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan warga setempat.
(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)
