HSU Mantap
Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemkab HSU Jalin Komitmen dengan Pemerintah Pusat
Kerja sama Pemkab HSU kerja sama dengan DJP dan DJPK meningkatkan kedisiplinan pembayaran pajak yang akan berpengaruh pada program pembangunan.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ikut dalam perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan daerah.
Program ini juga dilakukan di 83 pemerintah kabupaten/kota se Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) secara daring (dalam jaringan) di Mes Negara Dipa Kecamatan Amuntai Tengah, Kota Amuntai, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.
Bupati HSU H Abdul Wahid HK bersama Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Hj Galuh Bungsu Sumarni, termasuk sejumlah pejabat Kantor Wilayah DJP daerah masing-masing.
Bupati HSU H Abdul Wahid HK pada kesempatan tersebut menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah, disaksikan Sekda Kabupaten HSU, HM Taufik, dan pihak KP2KP Amuntai.
Dirinya berharap perjanjian kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah bisa dilaksanakan secara maksimal.
“Dengan adanya komitmen antara pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dalam optimalisasi pemungutan pajak diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pembayaran pajak yang juga memberikan pengaruh terhadap program pembangunan yang dijalankan di daerah,” ujarnya.
Untuk menyukseskan program ini dilakukan pertukaran data antara pemda dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, berharap pemda dapat memanfaatkan kerja sama ini.
"Terdapat sekitar 400 kantor pajak di seluruh Indonesia, dimana kerja sama dengan pemda sangat diperlukan. Ada tujuh kabupaten/kota yang menjadi proyek percontohan dalam kerja sama ini," ungkapnya. (AOL/*)
