Polisi Komen Negatif KRI Nanggala

Polisi Komen Negatif KRI Nanggala-402 Jadi Tersangka, Selain Itu Siap Hadapi Sidang Kode Etik

Anggota Polsek Kalasan Aipda Fajar yang diduga berkomentar negatif terkait tragedi KRI Nanggala-402 ditetapkan tersangka oleh Polri

Editor: M.Risman Noor
kompas tv
Tangkapan layar Polsek Kalasan didatangi TNI AL karena ada oknum petugasnya berkomentar miring tentang awak kapal KRI Nanggala-402. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Buntut komentar negatif seputar tenggelamnya KRI Nanggala-402 dilakukan anggota Polsek Kalasan Aipda Fajar berbuntut masalah hukum.

Anggota polisi ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kini anggota kepolisian dari DI Yogyakarta ini sudah tiba di Jakarta. Sebelumnya sempat diamankan Polda DI Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol.

"Iya ditetapkan tersangka," kata Reinhard saat dihubungi, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: PSU Banjarmasin, Uniknya TPS 19 di Basirih Selatan di Bawah Jembatan Gandeng

Baca juga: Aipda FI yang Unggah Komentar Kasar Soal KRI Nanggala-402 Disebut Depresi, Begini Nasibnya

Ia mengatakan, saat ini yang bersangkutan juga sudah tiba di Jakarta.

Aipda FI dari Polsek Kalasan Yogyakarta jadi viral setelah unggahan kasarnya mengomentari tenggelamnya kapal Nanggala 402 menuai reaksi warganet.
Aipda FI dari Polsek Kalasan Yogyakarta jadi viral setelah unggahan kasarnya mengomentari tenggelamnya kapal Nanggala 402 menuai reaksi warganet. (kolase facebook)

Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto memastikan bakal memproses secara pidana personel Polsek Kalasan Aipda Fajar yang diduga berkomentar negatif terkait tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Menurut Agus, Aipda Fajar telah diamankan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polda DIY.

"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Senin (26/4/2021).

Selain itu, Agus mengungkapkan, Aipda Fajar juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP). "Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Berkomentar Negatif soal KRI Nanggala-402 Jadi Tersangka"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved