THR PNS 2021
THR PNS, TNI dan Polri Segera Cair, Begini Rincian Besaran dan Waktu Pencairan
Pemerintah akan merealisasikan pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk PNS, TNI dan Polri tahun 2021 dalam waktu segera.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 untuk PNS, TNI dan Polri dipastikan cair di Ramadhan 2021 ini.
Pemerintah akan merealisasikan pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) 2021 dalam waktu segera.
Sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga, pencairan THR 2021 bertahap mulai dari H-10 sampai H-5 lebaran Idul Fitri 1442 H.
Untuk memberikan hak THR PNS TNI/Polri ini, pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 45,4 triliun.
Baca juga: Astronom Australia Temukan Planet Baru, Suhunya Mencapai 2.700 Derajat Celcius
Baca juga: Loloskan Warga India Tak Ikut Karantina di Bandara Soeta, 9 Tersangka Diamankan Polisi
Adapun jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun.
Sedangkan untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,8 triliun.
THR untuk PNS tahun ini direncanakan akan cair pada H-10 Lebaran.
Diketahui, pembayaran THR dilakukan secara penuh tanpa potongan.
Janji tersebut dilayangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS
Lantaran anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.
Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/mengikuti-pengarahan-dari-bkd-dan-diklat-hss.jpg)