THR PNS 2021

THR PNS, TNI dan Polri Segera Cair, Begini Rincian Besaran dan Waktu Pencairan

Pemerintah akan merealisasikan pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk PNS, TNI dan Polri tahun 2021 dalam waktu segera.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/hanani
PEserta Seleksi CPNS 2019 yang lulus seleksi dan telah diumumkan 30 Oktober 2020 lalu mengikuti pengarahan dari BKD dan Diklat HSS, Selasa (3/11/2020). Pengarahan terkait pengisian daftar riwayat hidup dan dokumen lainnya untuk diupload secara online. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 untuk PNS, TNI dan Polri dipastikan cair di Ramadhan 2021 ini.

Pemerintah akan merealisasikan pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) 2021 dalam waktu segera.

Sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga, pencairan THR 2021 bertahap mulai dari H-10 sampai H-5 lebaran Idul Fitri 1442 H.

Untuk memberikan hak THR PNS TNI/Polri ini, pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 45,4 triliun.

Baca juga: Astronom Australia Temukan Planet Baru, Suhunya Mencapai 2.700 Derajat Celcius

Baca juga: Loloskan Warga India Tak Ikut Karantina di Bandara Soeta, 9 Tersangka Diamankan Polisi

Adapun jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun.

Sedangkan untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,8 triliun.

THR untuk PNS tahun ini direncanakan akan cair pada H-10 Lebaran.

Diketahui, pembayaran THR dilakukan secara penuh tanpa potongan.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Janji tersebut dilayangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS

Lantaran anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved