Berit Banjarbaru

VIDEO Larang Pegawainya Mudik, Bupati Tala Ancam TPP Dipotong

Bupati Tanahlaut H Sukamta melarang stafnya mudik, Bupati Tala Sukamta ancam TPP ditahan

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Larangan mudik yang digaungkan pemerintah pusat pada 6-17 Mei 2021 ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Setidaknya larangan tersebut diberlakukan bagi kalangan pegawai pemerintah daerah setempat.

"Saya akan segera bikin surat edaran bahwa PNS di Kabupaten Talau tidak boleh mudik," tegas Bupati Tala HM Sukamta, Kamis (29/4/2021).

Dirinya akan menugasi para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan pengawasan terhadap pegawai masing-masing.

"Kalau mereka memaksa juga mudik dan nanti kita temukan memang benar, maka nanti akan kita potong TPP (tambahan penghasilan pegawai)nya," tandas Sukamta.

Ia mengatakan larangan mudik tersebut juga berlaku bagi pegawai tidak tetap (PTT). Pegawai mesti memberi teladan yang baik bagi masyarakat. 

"Tidak  boleh keluar dari Tanahlaut," sebut Sukamta. . (Banjarmasinpost.co.id/idda royani

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved