Berita HSS
Kekerasan Terhadap Teman Sebaya, Enam Remaja di HSS Jadi Tersangka
Warga Kandangan dihebohkan dengan video bullying atau kekerasan terhadap teman sebaya belum lama tadi.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
Setelah melihat, rupanya remaja perempuan tersebut mendatangi korban dan melakukan kekerasan. Kekerasan dapat direlai setelah ada dua pria yang memisahkan korban dan pelaku.
Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya maksimal hukuman penjara tiga tahun enam bulan" katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi).