Kriminalitas Balangan
Polsek Halong Amankan 61 Botol Alkohol dari Arena Biliar di Tabuan Kabupaten Balangan
Pemilik tempat biliar di Desa Tabuan kedapatan petugas Polsek Halong memiliki 61 botol alkohol 95 persen cap gajah dengan ukuran 300 ml untuk dijual.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Kedapatan memiliki alkohol saat menjaga tempat biliar, warga Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, NI (26), harus berurusan Polsek Halong.
Diketahui, petugas melaksanakan operasi Cipta Kondisi. Sasarannya, pembawa senjata tajam, narkoba, obat-obatan terlarang, warga tak bawa identitas diri, pengendara serta lokasi kerumunan masyarakat yang rawan terhadap gangguan Kamtibmas.
Kegiatan yang berfokus pada pendisiplinan protokol kesehatan di masyarakat. Ternyata, menemukan satu orang yang kedapatan menjual minuman beralkohol di tempat arena biliar, yakni NI.
Baca juga: Bawa Pisau, Warga Lasung Batu Kabupaten Balangan Ini Diamankan Polsek Paringin
Baca juga: Polsek Paringin Amankan Pelaku Togel di Pos Kamling Lasung Batu Kabupaten Balangan
Baca juga: Keluar dari Rumah Sakit, Pencuri Karet Petani Langsung Ditahan di Polres Balangan Kalsel
Kapolsek Halong, Iptu Krismianto, menerangkan, NI diperiksa saat pihaknya menggelar Operasi Cipta Kondisi saat Jumat (30/4/2021) malam.
"Kami melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan terhadap warga yang sedang melakukan aktivitas di luar rumah, serta berkumpul di satu tempat warung malam dan tempat bilia," ucap Iptu Krismianto, Minggu (2/5/2021).
Barang bukti yang diamankan petugas, 61 botol alkohol 95 persen cap gajah dengan ukuran 300 ml, empat tongkat biliar, 2 set bola biliar, serta 1 set pengeras suara.
(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)