Selebrita

Gaji PNS Kalah Jauh! Ini Gaji Karyawan Raffi Ahmad dan Nagita yang Dibocorkan Pegawai RANS

Kalahkan gaji PNS! gaji karyawan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina dibocorkan pegawai RANS Entertainment. Kakak Syahnaz Sadiqah dan Nissya Ahmad Beri ini

Editor: Murhan
kolase Youtube Rans Entertainment
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina bersama para karyawannya. 

Meski karyawan Rans di Tik Tok tidak menyebutkan secara detail gajinya, banyak yang mengira kalau bando yang dimaksud adalah yang ini.

Baca juga: Pulang dari Jepang, Syahrini dan Reino Barack Pamer Posisi Jari Bertautan Saat Foto Bareng

Baca juga: Sikap Betrand Peto pada Oma Opa di NTT Kini, Terekam Saat Putra Ruben Onsu dan Sarwendah Video Call

Bandingkan Gaji PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) tengah mencanangkan berbagai perubahan terkait sistem gaji PNS untuk tahun-tahun mendatang.

Sistem gaji tersebut menjadi kebijakan yang didasarkan atas kondisi keuangan negara saat ini.

Sistem gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko perjalanan. Sedangkan skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Dan tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Semula, sistem penggajian berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja. Kini tengah proses perubahan sistem penggajian berbasis harga jabatan.

Dikutip dari laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendapatan PNS yang sebelumnya memiliki banyak komponen, akan disederhanakan hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan saja.

Demikian penjelasan tentang daftar gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 mulai golongan 1-4.

Pada akhir tahun 2020, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang menyusun ulang rencana perubahan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sembari menantikan hasil keputusannya, ketahui daftar gaji pokok yang diterima PNS tahun 2021. Lalu bagaimana daftar gaji PNS 2021 golongan 1-4?

Pengaturan tentang Gaji PNS 2021 yang berlaku sekarang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang telah diubah delapan belas kali sejak dikeluarkannya PP Nomor 7 Tahun 1977.

Baca juga: Perlakuan Ahmad Dhani pada Mantan Suami Mulan Jameela Terekam, Harry Nugraha Diundang Bukber

Berikut ini daftar besaran gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 untuk PNS golongan I-IV, Besaran gaji pokok di bawah ini dihitung berdasarkan tingkat atau golongannya.

Golongan I (Lulusan SD-SMP)

1a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved