Berita Banjarmasin
Narkoba Kalsel, BNNP Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Amankan 2 Tersangka di Kawasan Hulu Sungai
Narkoba Kalsel, Jajaran Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalsel berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dengan barang bukti sabu seberat
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Narkoba Kalsel, Jajaran Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalsel berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dengan barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram dan mengamankan 2 orang tersangka.
Lebih spesifik, sabu seberat 916,39 gram disita sebagai barang bukti dari tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika di kawasan Hulu Sungai, Provinsi Kalsel.
Hasil penyelidikan dan pengungkapan ini dibeberkan dalam pers rilis yang dipimpin Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Lapalonga di Halaman Kantor BNNP Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Kamis (6/5/2021).
Dua tersangka yaitu berinisial FR (55) warga Jalan Pekapuran A, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin dan SA (61) warga Jalan Desa Mahang, Kelurahan Sei Hanyar, Kecamatan Pandawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dihadirkan dalam pers rilis ini.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Ratusan Gram Sabu di Banjarmasin Dimusnahkan, THM Nakal Juga Akan Tindak
Baca juga: Narkoba Kalsel, Lelaki di Landasan Ulin Banjarbaru Gagal Edarkan 45 Paket Sabu
Baca juga: Narkoba Kalteng, Hendri Dicokok Saat Bawa Sabu Saat Lewat Pos Penyekatan Telawang Kotim
Baca juga: Narkoba Kalteng, Pemilik 13 Paket Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas
Selain kedua tersangka, sejumlah barang bukti di antaranya berupa sabu yang dikemas dalam 9 kemasan besar dan 1 kemasan kecil, 1 unit sepeda motor, 2 telepon genggam serta 1 kaleng makanan ringan turut dihadirkan.
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Lapalonga mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima BNNP Kalsel tentang adanya dugaan aktivitas distribusi sabu ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas BNNP Kalsel berhasil mengidentifikasi tersangka FR dan melakukan pengejaran.
Tak kooperatif, FR justru mencoba melarikan diri dan terlibat kejar-kejaran dengan petugas hingga akhirnya dapat diringkus di Jalan A Yani Km 97, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kamis (29/4/2021).
Dari tersangka FR petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram tersebut.
Namun tak berhenti sampai di situ, pengembangan dilakukan petugas dan dari penyelidikan serta hasil interogasi, dugaan keterlibatan mengarah pada tersangka lain yaitu tersangka berinisial SA.
Tersangka SA pun turut berhasil diamankan oleh petugas di Barabai, Kabupaten HST.
"Peran tersangka berinisial SA adalah sebagai orang yang memberi perintah untuk membeli dan membawa barang ke wilayah HST," kata Brigjen Pol Jackson.
"Barang yang diperoleh FR ini kemungkinan barang dari Banjarmasin. Jaringan ini diduga menjadi jalur penyebaran narkotika khususnya sabu di wilayah HST, HSU, HSS dan sebagian Balangan," lanjutnya.
Meski berhasil melakukan pengungkapan tersebut, Brigjen Pol Jackson menekankan bahwa masih kuat dugaan ada jaringan pengedar sabu lainnya yang beroperasi di kawasan Hulu Sungai.
Karena itu, BNNP Kalsel bersama BNNK terkait akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap peredaran gelap sabu di kawasan tersebut dan di seluruh kawasan Kalsel pada umumnya.
"Kami ingatkan pengedar dan bandar yang menyebarkan narkotika di Kalsel saya minta hentikan. Kalau sudah diingatkan masih melakukan kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur. Karena jelas ini merusak generasi muda Kalsel," tegas Jackson.
Dalam pers rilis yang juga dihadiri Kabid Pemberatasan BNNP Kalsel, Kombes Pol R Prasetyo dan Kasi Penyidikan BNNP Kalsel, Kompol Yanto Suparwito ini, salah satu tersangka yaitu berinisial FR saat diwawancarai Banjarmasinpost.co.id mengaku hanya menerima pemerintah untuk membawa sabu tersebut ke Kabupaten HST.
FR yang berprofesi sebagai pekerja di gudang pupuk di Kabupaten HST ini juga mengaku dijanjikan upah senilai Rp 5 juta jika berhasil melaksanakan perintah yang diberikan kepadanya.
"Baru sekali, sekalian pulang ke Barabai. Dijanjikan upah Rp 5 juta," kata FR.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 132 junto pasal 114 subsidair pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
