Berita Banjarmasin
H-5 Lebaran, Disnakertrans Kalsel Belum Terima Aduan Karyawan Terkait THR
Hingga kini posko pengaduan terkait THR karyawan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel belum juga menerima pengaduan terkait p
Penulis: Milna Sari | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hingga kini posko pengaduan terkait THR karyawan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel belum juga menerima pengaduan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Diketahui Disnakertrans Kalsel membuka posko sejak H-7 dan H+7 lebaran. Posko dibentuk untuk menerima aduan karyawan yang belum juga mendapatkan THR maupun permasalahan lainnya.
Ungkap Kadisnakertrans Kalsel, Siswansyah saat dihubungi Jumat (7/5/2021) hingga H-5 kini pihaknya belum mendapati adanya aduan dari tenaga kerja terkait THR.
"Belum ada kalau terkait THR, kemarin sempat ada satu tapi itu terkait penggajian," sebutnya.
Baca juga: ASN Pemprov Kalsel Belum Terima THR, PNS Bingung Mau Beli Baju Baru
Baca juga: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin Bersama TNI-Polri Pantau Kewajiban Perusahan Bayar THR
Baca juga: Gaji PNS dan THR Dibanding Honor Ayu Ting Ting Selama Ramadan 2021, ini Reaksi Igun dan Iis Dahlia
Hal itu telah ditindaklanjuti oleh tim Posko aduan ke perusahaan yang dilaporkan.
"Kita tunggu saja terkait THR ini, karena masih ada masa aduan 12 hari lagi," ujarnya.
Sebelumnya dalam pengawasan THR di 2020 yang dilakukan selama 7 hari sebelum dan sesudah lebaran tahun 2020, ternyata yang melaporkan tidak bisa membayar THR hanya 5 persen.
Sementara di 2021 ini perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh.
"Harusnya perusahaan bisa membayar THR secara penuh, karena itu sudah pembayaran rutin setiap tahun," tambahnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna sari),
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kadisnakertrans-kalse-siswansyah.jpg)