Bumi Antaludin
Pemerintah Kabupaten HSS Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Non ASN
Kepala Ketenagakerjaan Banjarmasin BPJS lakukan audiensi dengan Sekda HSS H Muhammad Noor setelah kerja sama memasukkan pegawai nonASN sebagai peserta
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banjarmasin melaksanaan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Mereka melakukan audiesi dengan Sekda, Drs H Muhammad Noor, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian, Drs Hendro Martono, di Ruang Transit Setda Kabupaten HSS, Kota Kandangan, Kalimantan Selatan, Kamis (6/5/2021).
Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan ke Pemkab HSS dipimpin Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Tito Hartono.
Dikatakan Tito Hartono, audiensi ini untuk menyampaikan tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ia juga mengucapkan terima kasih karena dari proses kerja sama dan sinergi tersebut, tenaga kerja di lingkungan Pemkab HSS non ASN mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan melalui skema APBD .

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja non ASN mendapatkan perhatian untuk mendapatkan suatu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Tito, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja.
Apalagi mereka yang terdampak kaitannya dengan ekonomi di saat pandemi Covid-19, sehingga peran pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan.
Sementara itu, Sekda HSS H Muhammad Noor, menjelaskan, audiensi ini terkait dengan kerjasama antara pemkab dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dibeberkannya, Pemkab HSS sudah mengcover tenaga karja non ASN masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari audiensi, disampaikan banyak program ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tentu akan kami pelajari. Apalagi ini kesejahteraan tenaga kerja non ASN di HSS. Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan agar terus memperbaiki layanan, meningkatkan pelayanan kepada peserta sekira ada klaim dan lain sebagainya agar layanan itu bisa dirasakan oleh non ASN yang kita ikutkan pada BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Diketahui, Pemkab HSS sudah meneken kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kerja.
Dua jenis jaminan itu untuk honorer yang ada di Kabupaten HSS. Tercatat ada 1.313 honorer yang bakal terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh honorer menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan per Januari 2021.
Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, tentu akan memudahkan tenaga honorer untuk berobat ketika mengalami kecelakaan atau santuan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi, di antaranya aturan dalam UU 1954 ayat 28 dan pasal 34 ayat 2. Kemudian UU 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan UU 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan non ASN di Kabupaten HSS meliputi program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan prgram jaminan kematian (JKM).
Seluruh iuran dibayarkan seluruhnya oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (AOL/*)