Viral di Medsos

Viral Perlakuan 10 Debt Collector Pada Serda Nurhadi Bikin Kapendam Jaya Geram, Tidak Ada Ampun

Tak hanya mencegat, debt collector yang berjumlah sekitar 10 orang itu juga berusaha merampas mobil yang sedang dikemudikan Serda Nurhadi

Twitter @si_bigau
Tangkap layar debt collector cegat anggota TNI. Viral Perlakuan 10 Debt Collector Pada Serda Nurhadi Bikin Kapendam Jaya Geram, Tidak Ada Ampun 

Menurutnya, hal itu bermula saat Serda Nurhadi sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Dia kemudian mendapatkan dari anggota PPSU/Satpol PP, Muh Abduh yang melihat ada kendaraan yang dikerumuni oleh kelompok orang berjumlah sekitar 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan di jalanan.

Di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan Tante N).

Mendapat laporan itu, Serda Nurhadi pun berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," jelas Kapendam Jaya sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.Lantaran dikerumuni oleh Debt Colletor, mobil itu akhirnya dibawa Serda Nurhadi ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Mereka dikerumuni oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," jelasnya

Baca juga: Viral di Twitter Usai Dipromosikan Jokowi, Bipang Ambawang Kalimantan Barat Bukan untuk Muslim

Baca juga: Viral di Twitter Usai Dipromosikan Jokowi, Bipang Ambawang Kalimantan Barat Bukan untuk Muslim

Atas peristiwa itu, Kodam Jaya menyatakan tidak memberi toleransi atas perlakukan debt collector yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi.

"Sementara pada saat itu Serda Nurhadi sedang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di ruma sakit," tegas Kapendam Jaya.

Kapendam Jaya mengatakan, mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

"Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," kata Kapendam Jaya.

Baca juga: Penjelasan Mendag Setelah Video Viral Bipang Ambawang Dipromosikan Presiden Jokowi

Baca juga: Jadi Viral di Pekanbaru, Alasan Pelaku Tampar Imam Sholat Subuh Bikin Geram, Polisi Terus Dalami

3. Polisi Buru Debt Collector yang Cegat Anggota TNI

Polisi bertindak setelah terjadinya aksi penghadangan oleh debt collector.

Dikutip dari WartaKota, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, petugas sedang mengejar debt collector sekitar 10 orang tersebut.

"Para debt collector tersebut sedang kita lakukan pengejaran,” ucap Nasriadi, Minggu (9/5/2021).

Sementara itu mobil Honda Mobilio B 2638 BZK putih yang menunggak cicilan selama delapan bulan tersebut sekarang ada di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved