BPN Tanahlaut
BPN Tanahlaut dan Pemkab Teken MoU Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
BPN Kabupaten Tanah Laut dengan Pemkab melahirkan inovasi terbaru untuk masyarakat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sinergitas antara ATR/BPN Kabupaten Tanah Laut dengan Pemerintah Daerah melahirkan sebuah inovasi terbaru terkait sertifikasi tanah untuk masyarakat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Tanah Laut, H Sukamta bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Ahmad Suhaimi pada hari Senin, 10 Mei 2021, bertempat di Ruang Rapat Barakat Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Penandatanganan MoU dihadiri dan disaksikan oleh seluruh unsur Forkopimda dan kepala SKPD kabupaten Tanah Laut.
“Esensi MoU ini adalah Pemkab Tala menyediakan anggaran yang berasal dari APBD untuk mensertifikatkan tanah–tanah masyarakat yang Sertifikat Hak Atas Tanah nya (SHAT) tidak ter-cover di APBN,” ujar Kepala Kantor ATR/BPN Tanah Laut Ahmad Suhaimi.
Hal ini disebabkan jumlah target Peta Bidang Tanah (PBT) yang diterbitkan lebih besar dari pada jumlah Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).
Kakanwil BPN Provinsi Kalsel, H Alen Saputra SH, M.Kn, Allen Saputra mengatakan, MoU ini merupakan langkah inovatif dan koordinatif guna percepatan legalisasi aset tanah rakyat di Kabupaten Tala.
“Diharapkan menjadi langkah awal tonggak bagi pemkab/pemkot serta Kantor Pertanahan se-Kalimantan Selatan untuk mengikutinya,” kata Allen.
Pada kesempatan tersebut ATR/BPN Tanah Laut juga menyerahkan 2 buah sertifikat Aset Pemkab Tanah Laut, 1 Sertifikat Wakaf dan 1 Sertipikat Aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pemkab Tanah Laut mengapresiasi Kinerja tersebut dengan memberikan penghargaan kepada ATR/BPN Tanah Laut melalui Sekda Kabupaten Tanah Laut H. Dahnial Kifli. (aol/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpn-tala2.jpg)