Idul Fitri 2021
Panduan dan Niat Zakat Fitrah Idul Fitri 2021, Juga Ada Link Pembayaran Zakat Secara Online
Simak bacaan Niat Zakat Fitrah menjelang Idul Fitri 1442 H. Ada juga link pembayaran zakat Fitrah secara online yang disediakan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak bacaan Niat Zakat Fitrah menjelang Idul Fitri 1442 H. Ada juga link pembayaran zakat Fitrah secara online yang disediakan.
Sebelum merayakan hari kemenangan Idul Fitri 2021 yang ditetap pemerintah Kamis (13/5/2021), umat muslim wajib menunaikan Zakat Fitrah.
Kewajiban membayar zakat di Ramadhan 2 telah ditentukan sesuai syariat Islam, ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri.
Demi mempermudah menunaikan kewajiban, anti ribet kini zakat fitrah juga bisa dilakukan secara online dan dibayarkan sebelum Lebaran 2021.
Baca juga: Ada Panduan Niat Mandi Idul Fitri, Ini Daftar Amalan Sunnah Sebelum Shalat Ied pada 2021 Ini
Baca juga: Bacaan Takbiran Idul Fitri 1442 H dan Panduan Takbiran Malam Lebaran 2021 Sesuai Prokes dari Kemenag
Dilansir dari berbagai sumber, zakat fitrah online sama seperti zakat fitrah biasanya tetap sah sehingga hukumnya wajib.
Di tengah pandemi Covid-19, zakat fitrah online menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan 2021 tanpa harus bertatap muka.
Banjarmasinpost.co.id merangkum lima platform online untuk bayar zakat fitrah Ramadhan 2021. Seluruh platform dapat diakses melalui gawai baik handphone, tablet, maupun laptop yang terhubung jaringan internet.
Namun sebelum dapat digunakan, aplikasi harus diunduh dan diinstal di Play Store, ada pula yang diakses via situs.
1. Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melayani penyaluran zakat fitrah maupun zakat lainnya. Dapat diakses di https://baznas.go.id/zakatfitrah.
Pertama masuk ke situs Baznas, kemudian pilih opsi Bayar Zakat, selanjutnya pilih Zakat Maal, lalu tekan Zakat Fitrah.
Masukkan nominal dan melengkapi identitas si pembayar zakat fitrah Ramadhan 2021.
Berikutnya lanjutkan ke metode pembayaran dan tekan tombol bayar, bisa di dompet digital, transfer bank, Indomaret dan lainnya. Sebelum bayar akan tertera niat zakat fitrah yang wajib dibaca.
2. Bukalapak
Bukalapak merupakan salah satu marketplace yang ada di Indonesia. Selain bisa berbelanja online dan fitur pembayaran, bisa pula tunaikan zakat fitrah di Bukalapak.
Caranya, masuk ke aplikasi Bukalapak, kemudian pilih opsi Zakat.
Setelah itu klik pilhan jenis zakat, yakni Zakat Fitrah. Masukkan nominal dan pilih lembaga penyalur zakat.
Ada enam lembaga penyalur zakat yang tersedia, yakni Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, NU Care-Lazisnu, Baznas, Lazismu, dan Pusat Zakat Umat.
Selanjutnya, masukkan nama si pembayar zakat dan klik Bayar Zakat untuk proses transaksi.
Perlu diingat, meski menuaikan zakat fitrah secara online tetap diwajibkan mengucap niat.
3. Dana
Dana adalah layanan dompet digital yang bisa pula digunakan untuk penyaluran zakat fitrah Ramadhan 2021.
Aplikasi dapat diinstal di playstore, setelah terinstal masuk ke aplikasi dan pilih menu pembayaran Dompet Dhuafa.
Setelah itu tekan opsi Zakat Fitrah, isi nama dan nominal zakat fitrah.
Terakhir tekan tombol Bayar Zakat, dan sebelumnya wajib baca niat zakat fitrah.
4. Tokopedia
Tokopedia menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah. Caranya tinggal ketikan 'zakat fitrah' pada bagian pencarian.
Kemudian masukan berapa jumlah wajib zakat yang ingin dibayarkan. Tokopedia Salam menetapkan Rp 45.000 untuk satu orang.
Ketika menekan tombol Pilih Pembayaran, akan muncul pop-up Niat Zakat Fitrah. Setelah dibaca, tekan tombol Lanjut Bayar untuk menyelesaikan proses transaksi.
Perlu diingat, meski menuaikan zakat fitrah secara online tetap diwajibkan mengucap niat.
5. Blibli
Marketplace lainnya yang menyediakan fitur bayar zakat fitrah ada Blibli.
Caranya, masuk ke aplikasi Blibli, kemudian pilih opsi Zakat.
Ada tiga pilihan jenis Zakat, Profesi, Maal, dan Fitrah. Klik Fitrah. Masukkan jumlah zakat dan pilih lembaga penyalur zakat.
Ada empat lembaga penyalur zakat yang tersedia, yakni Dompet Dhuafa, BAZNAS, Daarul Quran, dan Aksi Cepat Tanggap.
Di Blibli, minimal zakat yang ditetapkan senilai Rp 40.000 untuk semua jenis zakat termasuk Fitrah.
Terakhir masuk ke metode pembayaran, dan sebelumnya wajib baca niat zakat fitrah.

Niat Zakat Fitrah
Berikut ini bacaan latin niat zakat fitrah untuk diri sendiri.
"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri'an nafsi fardhan lillahi ta'ala'
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103.
Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain:
-Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
- Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
- Amil atau orang yang mengelola zakat
- Mualaf atau orang yang baru masuk Islam
- Hamba sahaya
- Orang yang berutang
- Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
- Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
- Harta tersebut melewati haul; dan
Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Zakat adalah terbagi menjadi dua, yakni zakat mal atau zakat harta dan kemudian zakat fitrah (macam macam zakat).
Zakat mal atau mal zakat adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya.
Di Indonesia, pemungutan dan pengelolaan zakat diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019.
Zakat baru bisa dikenakan apabila sudah memenuhi kriteria yakni harta tersebut merupakan milik penuh, diperolah dari cara halal, dan mencapai nisab.
Perhitungan zakat
Untuk zakat fitrah, besaran pembayaran zakat fitrah menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku.
Sebagai contoh untuk daerah Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang yang disesuaikan dengan harga beras 2,5 kilogram.
Sementara untuk pengertian zakat mal dan perhitungannya adalah dengan mengalikannya dengan 2,5 persen dan telah memenuhi syarat nisab.
Nisab zakat adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.
Batasan nisab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain.
Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653 kg beras), nisab zakat emas 20 dinar (85 gram), nisab zakat perak 200 dirham (595 gram), nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gram emas), dan sebagainya.
Sebagai contoh untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000.
Jika seorang muslim memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat.
Besaran zakat artinya yang harus dibayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan.
Atau pembayaran zakat adalah jika mengacu pada zakat penghasilan (pengertian zakat), seorang dengan penghasilan setahun adalah Rp 100 juta, maka zakat mal yang harus dibayarkan adalah Rp 2,5 juta (2,5 persen x Rp 100 juta).
Untuk zakat fitrah dibayar pada bulan Ramadhan, sejak awal bulan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Baca juga: Taqobalallahu Minna Wa Minkum! 56 Ucapan Selamat Idul Fitri 2021/1442 H Bahasa Indonesia dan Inggris
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)