BLT UMKM 2021
BLT UMKM Mei 2021 Rp 1,2 Juta, Cek Status Penerima di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id
BLT UMKM Mei 2021, Untuk mendapatkan bantuan ini di bulan Mei 2021, cek dulu status penerima di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Info BLT UMKM Mei 2021, berbagai program Bantuan Langsung Tunai (BLT) masih terus disalurkan ke masyarakat sebagai stimulus selama pandemi Covid-19.
Di antaranya ada Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, berikut info BLT UMKM Mei 2021.
Untuk mendapatkan bantuan ini di bulan Mei 2021, cek dulu status penerima di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.
BLT UMKM merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI kepada pelaku UMKM di Tanah Air.
Pada bulan Mei 2021, sejumlah bantuan pemerintah yang akan dicairkan. Di antaranya BLT UMKM atau BPUM.
Rangkuman Banjarmasinpost.co.id dikutip dari dikutip dari akun twitter resmi @KemenkopUKM, berikut beberapa informasi yang disampaikan mengenai BLT UMKM Rp 1,2 juta atau Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021.
Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM 2021, Cek Dulu Status di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Baca juga: BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Segera Cair Mei 2021, Cek Daftar Penerima di sid.kemendesa.go.id
1. Besaran dana yang diberikan pada program BPUM tahun 2021 adalah sebesar Rp1,2 juta.
2. Yang berhak menerima program BPUM adalah warga negara Indonesia; memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik; memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD; dan tidak sedang menerima KUR.
3. Bagi pelaku Usaha Mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021 dan tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

4. Calon penerima bantuan bagi pelaku Usaha Mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik; Nomor Kartu Keluarga (KK); nama lengkap; alamat (KTP dan usaha); jenis kelamin; tanggal lahir; bidang usaha; nomor telepon; dan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
5. Penyalur BPUM adalah Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT. Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah.
6. BPUM merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM.
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang tidak memiliki rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.
8. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda, dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan cara mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. Sedangkan bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
9. Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada pelaku Usaha Mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus.
10. Penerima BPUM akan diinformasikan oleh penyalur. Setelah menerima informasi, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
11. Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BPUM hanya pelaku Usaha Mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.
12. Pelaku Usaha Mikro menerima dana bantuan senilai Rp1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun.
13. Proses pengusulan dapat dikoordinasikan oleh Pembina Kelompok/Ketua Kelompok Usaha untuk disampaikan kepada Lembaga Pengusul.
Baca juga: Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Akses di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Baca juga: Daftar Bansos Cair Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021, Dari PKH, BPNT, BLT UMKM Hingga Dana Desa
Apakah Anda termasuk salah satu penerima BLT UMKM?
Simak cara untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021.
Pengecekan penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta dapat dilakukan secara online.
Calon penerima BLT UMKM atau BPUM dapat mengecek melalui BRI dan BNI.
Bantuan pemerintah senilai Rp 1,2 juta ini akan disalurkan langsung ke rekening penerima.
Bagi nasabah BRI, dapat mengakses laman resmi eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek penerima BLT UMKM atau BPUM.
Sementara itu, pengecekan oleh nasabah BNI dapat dilakukan dengan mengakses banpresbpum.id.
Penyaluran BLT UMKM atau BPUM akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Pada 2021, anggaran BLT UMKM akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Simak cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM secara online melalui BRI dan BNI.
Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Cara Cek Penerima BPUM di Bank BNI:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Kemudian, pilih 'Cari'
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Mendapatkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama Lengkap
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)