Berita Tabalong

VIDEO Karyawan PT SIS Mengadu ke Disnaker Tabalong, Dianggap Mangkir Saat Libur May Day

Karyawan PT SIS mengadu ke Disnaker Tabalong terkait keputusan perusahaan yang menganggap mangkir bagi karyawan yang mengambil libur pada May Day

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Karyawan bersama perwakilan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) SIS Admo Kabupaten Tabalong, menyambangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, Selasa (18/5/2021).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat terkait keputusan pihak perusahaan yang menganggap mangkir bagi karyawan yang mengambil libur pada May Day, 1 Mei 2021.

Dari pantauan banjarmasinpost.co.id, ada belasan orang yang datang ke Disnaker Tabalong dengan mengenakan seragam FSPKEP.

Setelah sempat berkumpul beberapa saat, perwakilan dari mereka kemudian menyampaikan surat ke Disnaker Tabalong. Usai menyampaikan surat berisi tentang persoalan hak libur itu, mereka kemudian membubarkan diri.

Ketua Pimpinan Unit Kerja SPKEP SIS Admo, M Riyadi, yang ditemui usai menyerahkan surat, mengatakan, tindakan yang mereka lakukan ini diambil karena sudah menemui jalan buntu dengan pihak perusahaan terkait hak libur saat May Day 1 Mei 2021.

"Kedatangan kami ini melaporkan kejadian terkait pengambilan hak libur pada tanggal 1 Mei 2021, hari libur nasional, hari May Day," katanya.

Ini karena antara karyawan dan pihak perusahaan terjadi perbedaan pendapat terkait pengambilan hak libur ini. Dimana karyawan mengacu pada Keputusan Presiden No 24 tahun 2013 tentang penetapan tanggal 1 Mei sebagai hari libur serta SKB tiga menteri No 281 tahun 2021 tentang hari libur nasional.

Sementara pihak perusahaan menyatakan itu bukan libur nasional sesuai dengan mengacu pada peraturan Menakertrans No 15 tahun 2005.

Akibatnya sebanyak 853 orang karyawan mengambil dan menggunakan hak libur pada 1 Mei 2021 dianggap mangkir dan diberi peringatan oleh perusahaan.

Ini tentu saja merugikan bagi karyawan karena berkurangnya hak yang didapatkan karena telah dianggap mangkir.

"Kami sangat dirugikan karena dianggap mangkir atau alfa itu rugikan semua anggota karena perhitungan insentif jauh beda, berkurang," katanya.

(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved