Seleksi CPNS 2021
Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2021 untuk Lulusan SMA/SMK, Ada Jalur Sekolah Kedinasan
Tahun ini pemerintah membuka lowongan 1.275.387 formasi baik di pusat maupun daerah, termasuk lowongan untuk lulusan SMA/SMK sederajat.
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan dibuka mulai 31 Mei 2021.
Penerimaan CASN dilaksanakan melalui jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahun ini pemerintah membuka lowongan 1.275.387 formasi baik di pusat maupun daerah. Dari total jumlah itu, ada sejumlah formasi yang membuka lowongan untuk lulusan SMA/SMK sederajat.
Untuk lulusan SMA/SMK ini bahkan ada jalur melalui sekolah kedinasan.
Untuk lulusan SMA/SMK yang diterima melalui sekolah kedinasan akan menjalani masa pendidikan khusus di bidang tertentu. Setelah lulus akan otomatis menjadi seorang CASN.
Tahun ini, sekolah kedinasan yang ada di bawah 8 kementerian/lembaga telah membuka pendaftaran dengan menyediakan total 8.555 formasi.
Baca juga: Info CPNS Kemenkes 2021, Perawat Jadi Salah Satu Formasi Paling Banyak Dicari
Baca juga: SELEKSI CPNS 2021: Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan Pelamar CPNS dan PPPK 2021
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 telah ditutup pada 30 April lalu dan saat ini akan mulai memasuki persiapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Untuk diketahui, seleksi SKD ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tes dengan sistem CAT ini digunakan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tes kedua setelah pendaftar lolos seleksi administrasi.
Sebagai informasi, materi SKD yang akan diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Lantas, bagaimana perhitungan dalam penentuan kelulusan peserta?
BKN melalui akun Instagramnya menerangkan bahwa kelulusan peserta seleksi sekolah kedinasan ditentukan berdasar nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi.
Nantinya, jika ada nilai SKD yang sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.
Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akan didasarkan pada nilai rata-rata ijazah sekolah atau nilai rapor.