Kriminalitas Kalteng
Narkoba Kalteng, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Cegat Lelaki ini di Jalan dan Temukan Sabu
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satnarkoba Polresta Palangkaraya lakukan penangkapan terhadap RH yang diduga merupakan pengedar sabu
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST CO.ID, PALANGKARAYA - Jajaran kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (20/5/2021) menangkap seorang lelaki dengan inisial RH berumur 30 tahun saat mengendarai sepeda motor Scoopy di Jalan Garuda X blok A Kelurahan Palangka Kecamatan Jekanraya Palangkaraya.
RH (30) yang diduga adalah pengedar barang haram tersebut, tak berkutik ketika petugas Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, meringkusnya.
Baca juga: Narkoba Kalsel : Ringkus Pria Banjarmasin, Satresnarkoba Polres Banjarbaru Amankan 11 Paket Sabu
Baca juga: Narkoba Kalsel : Berkas Sabu 1 Kg di Tanbu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kajari Turun Tangan Jadi JPU
Kapolresta Palangkaraya melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya, Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan pihaknya, mengungkap peredaran barang haram tersebut, berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan penangkapan pelaku.
“Saat ini, pelaku RH dan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,28 gram, 1 plastik klip warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy diamankan di Mapolresta untuk proses pemeriksaan,” ujar Kasatnarkoba, Asep, Jumat (21/4/2021).
Dia juga menjelaskan, atas perbuatannya, RH diancam dengan Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
banjarmasinpost.co.id / faturahman