Berita Banjarmasin
Tim Hukum BirinMu Siap Dampingi Warga yang Laporkan Hal Ini ke Bawaslu Kalsel
Warga laporkan spanduk yang dinilai bernada provokatif ke Bawaslu Kalsel, tim kuasa hukum paslon pilgub BirinMu akan mendampingi dan mengawalnya.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Laporan warga terkait spanduk dan stiker yang dinilai provokatif, mendapat apresiasi dari tim hukum pasangan calon pemilihan gubernur, H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu).
Sebelumnya, Jumat (21/5/2021), warga yang berada di wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 khususnya di Kecamatan Banjarmasin Selatan, yakni Ramli, mendatangi Bawaslu Banjarmasin.
Dia melaporkan spanduk maupun stiker yang dinilai provokatif, terkait akan dilaksanakannya PSU Pilgub Kalsel pada 9 Juni 2021.
Misalnya saja ada spanduk berbunyi “Ambil Duitnya Tapi Jangan Cucuk Urangnya (Ambil uangnya tapi jangan coblos orangnya).”
Baca juga: Spanduk Bernada Provokatif Bermunculan Jelang PSU Pilgub, Warga Banjarmasin Selatan Lapor ke Bawaslu
Baca juga: Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Logistik PSU Pilgub Kalsel Didistribusikan Pagi ini
Juga ada pula spanduk, “Peringatan!!! Gasan Nang Handak Curang, Pemberi dan Penerima Uang Dalam Pilkada Dapat Dipidana." Spanduk-spanduk itu terdapat di beberapa titik.
Dia pun berharap Bawaslu Banjarmasin bersama instansi berwenang lainnya untuk menertibkan spanduk-spanduk tersebut.
Dan, pelaporan yang dilakukan oleh warga ini, kemudian diapresiasi tim hukum BirinMu yang juga merupakan paslon petahana.
Pasalnya, tim hukum paslon dengan nomor urut 01 ini mendukung, bahkan siap memberikan pendampingan kepada warga yang ingin melaporkan hal serupa.
Baca juga: PSU Kalsel, Tidak Ada di DPT Tak Bisa Ikut Memilih PSU Pilgub Kalsel
“Kami bakal mendampingi, memberi arahan dan membantu masyarakat yang melapor ke Bawaslu atau polisi. Kami bakal mengawal agar laporan mereka ditindaklanjuti,” kata Rivaldi Guci, kuasa hukum paslon BirinMu yang didampingi Muhammad Maulana SH, Sabtu (22/5/2021).
Dia pun meminta pihak-pihak yang menyebarkan spanduk dan semacamnya di wilayah PSU Pilgub Kalsel 2020, tak terkecuali paslon lainnya, untuk menghentikan aksi yang dinilai meresahkan warga tersebut.
"Mulai dari detik ini, kami Tim Hukum Birinmu meminta untuk berhenti melakukan upaya-upaya fitnah dan tuduhan keji, menyebarkan hoaks dan pencemaran nama baik,” ucapnya, saat melakukan jumpa pers pernyataan sikap tim hukum BirinMu.
Terkait dengan pernyataan sikapnya, tim hukum BirinMu pun menyampaikan beberapa point penting.
Di antaranya, menginginkan dihentikannya aksi penyebaran hoaks, bahkan dinilai cenderung berupa fitnah , sehingga dianggap sangat menganggu dan dikhawatirkan menganggu kehidupan berdemokrasi khususnya di wilayah PSU.
Untuk itulah, lanjutnya, tim hukum BirinMu menyatakan sikap bahwa akan mengambil langkah tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam upaya-upaya penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik pada PSU.
