Seleksi PPPK 2021

Bimtek Try Out PPPK 2021 untuk Pelamar Guru PPPK, Persiapan dengan Model E-Learning APKS PB PGRI

Untuk membantu para pelamar guru PPPK, Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis ( APKS) PB PGRI menyelenggarakan Bimtek Try Out PPPK 2021

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
sscndata.bkn.go.id
Ilutrasi. Untuk membantu para pelamar guru PPPK, Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis ( APKS) PB PGRI menyelenggarakan Bimtek Try Out PPPK 2021 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN) 2021 dibuka akhir Mei 2021, melalui seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini, formasi terbanyak yang dicari pemerintah adalah guru PPPK.

Sebab tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang kini bergabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi ( Kemendikbud dan Ristek), membuka lowongan 1 juta guru dengan status PPPK.

Untuk membantu para pelamar guru PPPK ini Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis ( APKS) PB PGRI akan menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) dan Try Out.

Bimtek ini untuk persiapan menghadapi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui model E-Learning APKS PB PGRI.

Baca juga: Pelamar Guru PPPK 2021 Wajib Bersedia Ditempatkan Sesuai Perjanjian, Ini Daftar Persyaratannya

Baca juga: Pemerintah Cari 1 Juta Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Dibagi 3 Gelombang, Ini Jadwalnya

Sebelum mengikuti Bimtek dan Try Out PPPK ini, para guru memerlukan akun E-Learning APKS PB PGRI terlebih dahulu.

Dilansir dari TribunSumsel.com dengan judul Bimtek Try Out PPPK 2021, Berikut Cara Membuat Akun e-Learning Apks Dari PGRI Kolektif atau Mandiri, pendaftaran akun ini dapat dilakukan secara kolektif maupun mandiri.

Untuk jalur kolektif, pendaftaran dapat dilakukan oleh pengurus di setiap tingkatan langsung kepada panitia pelaksana melalui alamat bit.ly/BimtekPppkTryOutAPKSPBPGRI.

Sedangkan untuk jalur mandiri, peserta yang bersangkutan dapat melakukan pendaftaran secara langsung melalui alamat e-learning.apks.pgri.or.id.

Berikut ini cara membuat akun e-Learning Apks dari PGRI untuk Bimtek dan Try Out PPPK 2021

Cara membuat akun E-Learning APKS PB PGRI

Buka laman E-Learning Apks di alamat e-learning.apks.pgri.or.id

Pilih opsi “Login” yang terletak di bagian pojok kanan atas layar anda

Masukkan username & password bagi anda yang sebelumnya sudah memiliki akun E-Learning.

Jika belum, maka pilih “create new account” untuk menjadi anggota baru

Isi data yang diminta dengan lengkap dan benar yang terdiri dari Username, Password (minimal 8 karakter kombinasi huruf, angka dan lambang),

Email, Nama hingga Alamat.

Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini.
Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini. (sscndata.bkn.go.id)

Cek apakah semua data telah terisi dengan lengkap dan benar, kemudian klik “create my new account” untuk menjadi anggota baru

Klik Continue/lanjut

Tunggu konfirmasi Email untuk bisa mengakses aplikasi E-Learning dari PGRI

Itulah Cara Membuat Akun e-Learning Apks Dari PGRI Kolektif atau Mandiri

Diberitakan sebelumnya, dari kuota 1,3 juta ASN yang dibutuhkan, sebagian besar adalah Guru PPPK.

Sesuai dengan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebelumnya seleksi guru PPPK ini untuk memenuhi kekurangan tenaga pendidikan, khususnya di daerah-daerah.

Karena itulah, bagi pelamar guru PPPK 2021 diwajibkan bersedia ditempatkan sesuai dengan SK pengangkatannya nanti atau sesuai kebutuhan Kemendikbud, pusat hingga daerah.

Sebelum 31 Mei, sebaiknya calon pelamar mempersiapkan berkas maupun dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Tak lupa ada persyaratan yang harus dilengkapi calon pelamar sebagai ketentuan wajib yang harus dipenuhi.

Dari semua formasi yang dibuka dalam CASN 2021, guru PPPK mendominasi. Hal itu lantaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) membuka lowongan lebih dari 1 juta guru PPPK.

Kebutuhan ASN di tahun 2021 terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: FORMASI CASN 2021, Seleksi CPNS dan PPPK 2021 untuk 1.275.384 Posisi, Didominasi Guru dan Perawat

Baca juga: Seleksi CPNS Dibuka 31 Mei 2021: Formasi Bidan dan Perawat Mendominasi CASN Kota dan Kabupaten

Melansir setkab.go.id dari Kompas.com, pada pelaksanaan PPPK tahun 2019, setiap peserta hanya diperbolehkan mendaftar di satu instansi.

Menurut peraturan saat itu, calon pelamar PPPK untuk instansi pusat dan instansi daerah setidaknya memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Berpendidikan paling rendah S1 atau D4 untuk jabatan fungsional guru
4. Berpendidikan paling rendah S2 untuk jabatan fungsional dosen
5. Berpendidikan paling rendah D3 untuk jabatan tenaga kesehatan
6. Berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian
7. Berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru
8. Memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dilansir dari Tribunnews pada 14 Februari 2019, berikut dokumen PPPK 2019 yang harus diunggah:

*Untuk Tenaga Pendidik

-Ijazah dan transkrip nilai S1/DIV

-Surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif, yang memuat informasi minimal NUPTK/PIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, serta kabupaten/kota/provinsi

-Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini

*Untuk Tenaga Kesehatan
-Surat Tanda Registrasi (STR)

*Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian
-THL-TB Penyuluh Pertanian.

Seperti diketahui, lowongan CASN 2021 segera dibuka akhir Mei 2021.

Pendaftaran CASN akan dilakukan secara terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sesuai jadwal, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka pada 31 Mei 2021.

Dikutip dari sscn.bkn.go.id, pembukaan pendaftaran CPNS jalur umum akan berlangsung pada Mei-Juni 2021.

Adapun pendaftaran seleksi CPNS 2021 bisa diakses di satu portal resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021:

- Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021

- Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021

- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021

- Masa sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021

- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli - September 2021

- Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

- Khusus untuk Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) dilakukan tiga tahap.

Tes 1: Agustus 2021

Tes 2: Oktober 2021

Tes 3: Desember 2021

- Pelaksanaan SKB CPNS: September - Oktober 2021

- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021

- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021

Seluruh kegiatan di atas diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.

Salah satu hal penting yang perlu disiapkan untuk pendaftaran CPNS adalah dokumen-dokumen penting yang menjadi syarat wajib pendaftaran.

Dokumen-dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK:

- Kartu Keluarga;

- Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Ijazah;

- Transkip Nilai;

- Pas Foto;

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.

Ketentuan Umum PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

- Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non Pemerintah/Yayasan

- Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Baca juga: Seleksi CPNS Dibuka 31 Mei 2021: Formasi Bidan dan Perawat Mendominasi CASN Kota dan Kabupaten

Baca juga: 10 Ketentuan Umum Pelamar CPNS 2021, Anggota Parpol dan TNI Polri Dilarang Daftar

Ketentuan PPPK Guru

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved