Kriminalitas Balangan
Curi Handphone di Warung Kopi, Warga Halong Dibekuk Unit Jatanras Polres Balangan
Nekat mencuri handphone di warung kopi, MK (28) warga Halong Balangan diciduk polisi
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Nekat mencuri handphone di warung kopi, MK (28) harus merasakan sel tahanan di Polres Balangan.
Warga Desa Bangkal, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan ini dibekuk oleh Unit Jatanras Polres Balangan, Sabtu (19/5/2021) kemarin.
MK diketahui telah mencuri handphone merk Oppo milik penjaga warung kopi di Desa Mampari, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalsel.
Ia mengawali aksi pencurian itu saat mampir untuk minum kopi di warung tersebut.
Baca juga: Kepergok Curi Sepeda Warga, Video Pemulung 19 Tahun di Banjarmasin Diikat di Tiang Listrik Beredar
Baca juga: Warga Kabupaten Barito Utara Ini Tepergok Warga Curi Kabel di Tanjung Pagar Banjarmasin
Saat itu, MK mampir kemudian memesan kopi untuk ia minum.
Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid melalui Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Sakun, penangkapan MK dilakukan pasca adanya laporan dari korban pencurian sehari sebelumnya.
MK ditangkap di tempat persembunyiannya yakni di Desa Bangkal, Kecamatan Halong.
Saat ditangkap, tidak ada perlawanan pada proses penangkapan tersebut. Bahkan MK pun mengakui perbuatannya.
"Setelah mendapatkan laporan, personel pun langsung melakukan penyelidikan. Kemudian saat informasi terkumpul, MK dibekuk. Selain itu juga didapati barang bukti di lokasi penangkapan," ucap AKP Sakun, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Keluar dari Rumah Sakit, Pencuri Karet Petani Langsung Ditahan di Polres Balangan Kalsel
Lantas, MK beserta barang bukti yakni gawai pintar yang ia curi diamankan oleh Unit Jatanras Polres Balangan. MK pun kini mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, MK dianggap melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP. Ia pun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)