Kasus Rizieq Shihab

Hari Ini Rizieq Shihab Jalani Sidang Vonis, Begini Perjalanan Sidang Kasus Kerumunan Megamendung

Hari ini Pengadilan Negeri ( PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Hari ini Pengadilan Negeri ( PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis perkara dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.

Sidang vonis ini terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung. Kasus ini juga dikenal dengan kasus kerumuman Megamendung dan Petamburan.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa akan memimpin sidang atas kedua perkara tersebut.

"Kamis (27/5/2021) dengan agenda putusan dari Majelis Hakim (perkara kerumunan)," kata Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulisnya.

Kendati begitu kata Alex, jadwal sidang putusan hari ini masih tentatif, mengingat ada persidangan perkara lain yang akan dijalankan terdakwa.

Baca juga: Pakai Syal Indonesia-Palestina di Ruang Sidang, Rizieq Shihab Kena Tegur Hakim

Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, Sidang Tuntutan Kasus Kerumunan Megamendung

Selain Rizieq, lima mantan pengurus FPI yang berstatus terdakwa kasus kerumunan Petamburan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi juga akan menghadapi vonis pada hari ini.

Sidang vonis hari ini akan menjadi ujung dari jalannya proses persidangan yang dipenuhi drama, mulai dari penolakan Rizieq hingga pleidoi yang menyebut kasus ini sebagai bentuk balas dendam politik.

Sidang perdana kasus ini dengan agenda pembacaan dakwaan sedianya digelar pada Selasa (16/3/2021), tetapi sidang ditunda karena adanya kendala audio dalam sidang yang digelar secara online.

Dalam sidang itu, para terdakwa berada di Bareskrim Polri sedangkan majelis hakim, kuasa hukum, dan jaksa penuntut umum berada di ruang sidang.

Rizieq merasa keberatan dirinya tidak dihadirkan langsung di ruang sidang untuk mengantisipasi adanya kendala apabila sidang digelar online.

"Online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung kepada sinyal, yang sinyal sering terputus itu membuat gambar dan suara juga terputus," ujar Rizieq.

Kuasa hukum Rizieq, Munarman, juga sempat mempertanyakan sikap jaksa yang tidak menghadirkan Rizieq ke ruang sidang.

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). (DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB via kompas.com)

"Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!” sambung Munarman masih dengan nada tinggi.

Sidang pembacaan dakwaan akhirnya baru terlaksana pada Jumat (19/3/2021). Namun, Rizieq tetap menolak mengikuti sidang secara online.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved