Bumi Saijaan
WTP Enam Kali Berturut-turut Jadi Kado HUT ke-71 Kotabaru
Kotabaru kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keenam kalinya.
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif SH menghadiri penanda tanganan sekaligus penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020.
Acara yang digelar di Aula lantai IV gedung BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Jumat (28/5/2021), juga dihadiri Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Plt Kepala BPKAD Korabaru Risa Ahyani, dan Kepala Dinas Inspektorat Ahmad Fitriadi.
Predikat WTP yang kembali diraih Kotabaru ini, merupakan pencapaian ke enam kalinya. WTP yang diraih ini, sekaligus menjadi kado HUT ke-71 Kabupaten Kotabaru pada 1 Juni mendatang.
Dengan diterima kembali predikat Opini WTP dimasa jabatan Sayed Jafar dan Andi Rudi Latif, pun langsung terucap ungkapan rasa syukur.
Ungkapan itu disampaikan langsung Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif.
"Alhamdulillah hari ini Kabupaten Kotabaru kembali meraih WTP. Penghargaan ini sudah diterima 6 kali berturut-turut," ucapnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, apa yang Kotabaru dapatkan hari ini tidak terlepas dari kinerja seluruh SKPD sekabupaten Kotabaru dalam hal penyusunan laporan.
"Semoga di tahun yang akan, kinerja pemda Kotabaru lebih baik lagi. WTP ini bisa dipertahankan, walupun masih ada perbaikan," harapnya.
Sementara itu Plt Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani mengakui predikat Opini WTP enam kali berturut-turut diterima. Walau masih ada catatan perbaikan yang hatus ditingkatkan.
"Masih ada yang harus kita tingkatkan, terutama dibidang aset/hibah dan pengelolaan pendapatan," terang Risa.
Kepala Dinas Inspektorat Ahmad Fitriadi mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati, Wakil Bupati Kotabaru, DPRD Kabupaten Kotabaru dan seluruh SKPD yang telah bersinergi dengan baik sehingga kembali mendapatkan WTP yang ke 6 kalinya.
"Kami dari Inspektorat sudah menyusun Action Plan untuk SKPD-SKPD yang ada catatan untuk diperbaiki dengan batas waktu yang telah ditetapkan yaitu 60 hari setelah LHP diterima," katanya. (AOL/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/wakil-bupati-kotabaru-andi-rudi-latif-sh-tengah-saat-penyampaian-lhp.jpg)