Berita Batola
Jika Politik Uang Terbukti di Pilkades Jelapat 2 Kabupaten Batola, Begini Prosesnya
Empat calon kades laporkan dugaan politik uang di pilkades Jelapat 2 Kabupaten Batola. Dinas PMD sarankan tempuh jalur hukum hingga keluar putusan.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Empat calon kepala desa (cakades) di Desa Jelapat 2, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, menduga terjadi politik uang di pilkades setempat.
Karena itu, mereka melaporkannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batola,.
Keempatnya adalah cakades Nasrudin nomor urut 1, Muhammad Parhan nomor urut 2, Hairi Yandi nomor urut 3 dan Mislaniansyah nomor urut 5.
Sedangkan terlapor, yaitu Sairaji, nomor urut 4, kandidat dengan raihan suara terbanyak dibandingkan empat calon lain.
Baca juga: VIDEO Cakades Jelapat 2 Batola Layangkan Gugatan, Keberatan Adanya Indikasi Politik Uang
Baca juga: Pilkades Batola 2021, Camat Anjir Pasar Harapkan Calon Terpilih Bawa Perubahan Lebih Baik
Diungkapkan Hairi Yandi, temuan di lapangan telah memenuhi kelengkapan, baik bukti fisik, maupun kesaksian warga.
"Persyaratan sudah terpenuhi dan mendapat saran yang baik dari pihak lain, akhirnya kami sepakat melaporkan kejadian ini," ucap Hairi, Minggu (30/5/2021).
Pelaporan ini karena pihaknya merasa dicurangi dengan indikasi calon lain yang bagi-bagi uang demi mengumpulkan suara. Hal ini pula dinilai menciderai pelaksanaan pilkades secara jurdil dan demokratis.
Sementara itu Kadis PMD Batola, Mochammad Aziz, mengatakan, telah memanggil Panwas Kecamatan, Panitia Pemilihan Desa dan Ketua KPPS untuk dimintai keterangan.
Baca juga: VIDEO Pilkades Batola Gelombang Kedua, Misbah Akui E-Voting Jauh Lebih Mudah
Begitu pula kepada empat kandidat penggugat, juga datang ke Dinas PMD Batola dan telah diberikan penjelasan bahwa SK Penetapan Kepala Desa Terpilih dari BPD tetap harus dikeluarkan.
Sementara itu, terkait dugaan politik uang, bisa dilakukan dengan menempuh jalur hukum sehingga tidak mengganggu proses pelaksanaan pilkades hingga ke tahap pelantikan.
"Jika seandainya dalam proses hukum, penggugat dapat membuktikan dengan meyakinkan dan inkrah, maka calon terpilih akan diberhentikan," terang Aziz.

Selanjutnya, bupati akan mengangkat pejabat kepala desa dari ASN lingkungan Pemkab Batola serta dilaksanakan pemilihan antar waktu.
Ditambahkan Aziz, jika seandainya terlaksana pemilihan antar waktu, maka kesempatan terbuka kembali untuk semua, termasuk bagi mereka yang menggugat maupun tergugat.
"Untuk tergugat, tetap boleh mencalonkan diri kembali apabila ancaman yang diterima dibawah 5 tahun,. Prosedurnya seperti itu," pungkas Aziz.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)