Berita Tanahlaut

Dinas Sosial Kabupaten Tala Upayakan Bantuan untuk Korban Bencana di Muarakintap

Gelombang laut besar merusak 24 rumah warga di Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, akan dapat bantuan yang diupayakan Dinas Sosial Kabupaten Tala.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
Capture Video Supriyanto
Gelombang tinggi menerjang permukiman warga di Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (30/12/2020) malam. Sejumlah rumah rusak akibat bencana alam ini. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Bencana alam yang melanda Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan,  menyebabkan sejumlah rumah warga rusak.

Derita warga di daerah itu pun menjadi perhatian khusus pemerintah daerah setempat. Bantuan berupa uang tunai sedang diproses.

Namun pejabat instansi teknis, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tala, Kalsel, mengakui prosesnya lamban. Penyebabnya karena adanya perubahan regulasi, yakni peraturan bupati (perbup).

"Semula kan Perbupnya berbunyi bantuan tidak terencana menjadi bantuan sosial denga kejadian tidak terduga," ucap Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial, Khairil Fahmi, didampingi Kasi Perlindungan Sosial Korban Bencana, R Wahyudin SR, Selasa (1/6/2021).

Baca juga: Kebakaran di Kalsel, Enam Kios di Pasar Pelaihari Kabupaten Tala Hangus

Baca juga: Dapat Belasan Miliar dari BNPB untuk Korban Bencana, Wabup Tala Tegaskan Penerima Akan Diverifikasi

Baca juga: Rumah Rusak Berat Dihantam Ombak, Lansia Muara Asamasam Kabupaten Tala Ini Terpaksa Ngungsi

Baca juga: Gelombang Tinggi Terjang Muara Kintap Tanahlaut, Tiga Rumah Nelayan Hancur

Dikatakan Wahyudin, proses perubahan regulasi itu agak lama sehingga pihaknya pun juga menjadi agak terhambat mengurus bantuan untuk korban bencana alam ( Gelombang Tinggi ) warga Muara Kintap tersebut.

Lelaki yang akrab disapa Deden ini, memastikan, proses pengurusan bantuan tersebut tetap berlanjut. Setelah perubahan perbup rampung, prosesnya pun kini kembali berjalan.

Dikatakannya, tinggal tinggal tiga tahap yang mesti dilalui dan selanjutnya pencairab bantuan. Apa itu?

"Rencana Kegiatan Belanja (RKB) dan itu harus masuk ke BPKAD. Lalu, kam menunggu berita acara TAPD-nya tentang RAB. Setelah itu, kami menyiapkan SK Bupati untuk pencairannya," papar Deden.

Perwakilan warga Muara Kintap datang ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, Senin (31/5/2021) sore. Mereka menanyakan ihwal bantuan perbaikan rumah yang rusak terhantam.gelombang besar pada Desember 2020.
Perwakilan warga Muara Kintap datang ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, Senin (31/5/2021) sore. Mereka menanyakan ihwal bantuan perbaikan rumah yang rusak terhantam.gelombang besar pada Desember 2020. (BANJARMASINPOST.CO.ID/ROY)

Pejabat eselon IV di Dinas Sosial Tanahlaut ini menegaskan, bantuan tersebut hanya berupa stimulan, sehingga warga penerima bantuan diharapkan mampu secara mandiri memperbaiki rumah mereka yang rusak.

Nominal bantuan bervariasi disesuaikan level kerusakan (sedang, berat). "Kisarannya antara Rp 5-10 juta. Uangnya nanti langsung masuk ke rekening masing-masing penerima," sebutnya.

Berdasar proposal yang masuk ke pihaknya, lanjut Deden, tercatat sebanyak 24 rumah warga Muara Kintap yang diajukan sebagai penerima bantuan.

(Banjarmasinpost.co.id/Roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved