Berita Tapin
Sepanjang Januari-Juni 2021, Pengadilan Agama Rantau Paling Banyak Menangani Kasus Gugat Cerai
Kasus gugat cerai atau istri yang mengajukan gugatan perceraian kepada suami paling banyak mendominasi di Pengadilan Agama Rantau
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kasus gugat cerai sepanjang Januari hingga Juni 2021 mendominasi di Kabupaten Tapin dari seluruh perkara yang masuk ke Pengadilan Agama.
Sebanyak 209 perkara dan permohonan sudah masuk ke PA Rantau, umumnya didominasi perkara gugat cerai.
Hal itu dikatakan Panitera Muda Hukum PA Rantau, Dra Hj Fatmawati di kantor Pengadilan Agama Rantau Jl By Pass Tapin, Kamis (3/6/2021).
Ia mengatakan umumnya perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Rantau lebih didominasi perkara gugat cerai atau pihak istri yang mengajukan gugatan perceraian kepada suami.
Baca juga: Heboh Video Pencuri Celengan Masjid Agung Humasa Rantau, Pelaku Ternyata ODGJ, Keluarga Minta Maaf
Baca juga: Mencoba Mencuri, Warga Rantau Nangka Diamankan Polsek Tapin Selatan
"Adapun faktor yang mempengaruhi yakni faktor ekonomi selain itu karena suami tersandung kasus narkoba dan ada juga karena faktor pihak ketiga atau dengan kata lain perselingkuhan," jelasnya.
Dra. Hj Fatmawati mengatakan untuk usia yang cerai rata-rata berumur antara 35 tahun ke bawah.
Ia mengatakan pada 2020 lalu, perkara yang masuk ke PA Rantau selama kurun waktu satu tahun ada 548 kasus dari semua perkara dan permohonan yang masuk ke PA Rantau.
"2020 lalu, kita menangani 548 kasus dengan rincian perkara cerai gugat ada 291 kasus, cerai talak 93 kasus, harta bersama dua kasus, perwalian tiga kasus, asal-usul anak atau perwalian 12 kasus, isbath nikah 45 kasus, dispensasi kawin 93 kasus, waris satu kasus dan penetapan ahli waris ada tujuh kasus," jelasnya.
Ia mengatakan di 2021 dari Januari hingga Juni sebanyak 209 perkara sedangkan untuk permohonan ada 63 dan dari semua itu hanya tinggal dua perkara yang belum selesai.
Baca juga: Memasuki Kemarau, Kebakaran Lahan Kering Mulai Terjadi di Pinggiran Kota Palangkaraya
Baca juga: Prihatin Melihat Kondisi di Handil Labuanamas, Wabup Tala Sebut Prioritas Ditangani
Sementara itu, Kepaniteraan Pengadilan Agama Rantau, Nanang SAg mengatakan perkara yang masuk ke PA Rantau sampai bulan Juni selama 2021 sekitar 200 lebih perkara gugatan dan permohonan.
"Perkara gugatan itu terkait gugat cerai biasanya si istri yang melakukan gugatan cerai," jelasnya.
Ia mengatakan ada juga permohonan-permohonan seperti isbat nikah, permohonan dispensasi kawin, permohonan asal-usul anak dan lain lain.
"Namun perkara gugatan yang mendominasi masih tentang gugat cerai dan di kecamatan Binuang yang paling banyak mengajukan perkara gugat cerai," jelasnya.
Di tempat terpisah, Bagian Humas Kementerian Agama Kabupaten Tapin, Mursalin mengatakan jumlah pernikahan sejak Januari sampai Bulan April di Kabupaten Tapin ada sebanyak 394 pasangan yang menikah.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kepaniteraan-pengadilan-agama-rantau-nanang-sag.jpg)