Kasus Rizieq Shihab

6 Tahun Penjara untuk Rizieq Shihab, Tuntutan Jaksa di Kasus Tes Usap di RS Ummi Bogor

Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor, Jaksa Penuntut Umum menuuntut terdakwa Rizieq Shihab enam tahun penjara.

tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi.6 Tahun Penjara untuk Rizieq Shihab, Tuntutan Jaksa di Kasus Tes Usap di RS Ummi Bogor 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab masih berlanjut. Setelah mendapatkan vonis dari kasus kerumuman Petamburan dan Megamendung, kemarin Rizieq menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum menuuntut terdakwa Rizieq Shihab enam tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab selama 6 tahun,” ucap Jaksa.

Baca juga: Rizieq Shihab Resmi Ajukan Banding, Tak Puas Vonis Kasus Kerumunan Petamburan

Baca juga: Divonis Denda Rp 20 Juta Rizieq Shihab Bebas 1 Juli 2021? Begini Kata Tim Kuasa Hukum

Jaksa menuturkan tuntutan tersebut berdasarkan keyakinan bahwa Rizieq Shihab bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1.

Dalam tuntutan, Jaksa juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Rizieq Shihab sebagai terdakwa.

Antara lain, pernah dihukum dua kali pada 2003 dan 2008. Kemudian, Rizieq Shihab juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penularan kasus aktif Covid-19.

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). (DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB via kompas.com)

* Ajukan Banding di Kasus Kerumunan Petamburan

Terdakwa kasus kerumuman massa di Petamburan, Jakarta Pusat, Muhammad Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Banding akan diajukan Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya. Hal ini disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

"Sudah (mengajukan banding). Kemarin sudah. Sudah ada tanda terimanya. Tinggal kami nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan," kata Aziz di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Banding hanya diajukan pada vonis kasus di Petamburan. Sedangkan atas vonis dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab tidak mengajukan banding.

"Alasannya nebis in idem. Kejadian di Megamendung dan Petamburan selisih satu hari," kata Aziz.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq Shihab dalam kasus Petamburan dan Megamendung.

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). ((Tribunnews/JEPRIMA))

Hal ini dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.

"Pada Jumat (28/5/2021), jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap perkara nomor 221, 222, dan 226," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin lalu.

Perkara nomor 221 adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq.

Perkara nomor 222 adalah kasus kerumunan Petamburan dengan lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Sementara itu, perkara nomor 226 adalah kasus Megamendung dengan terdakwa Rizieq.
Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.

Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

Sementara dalam kasus Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq. Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.

Vonis Rizieq itu juga lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta. (*)

Baca juga: Pakai Syal Indonesia-Palestina di Ruang Sidang, Rizieq Shihab Kena Tegur Hakim

Baca juga: Sosok Munarman yang Ditangkap Densus 88, Anak Buah Rizieq Shihab dan Pernah Bela Abu Bakar Baasyir

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Ajukan Banding atas Vonis Kasus Kerumunan di Petamburan"dan di kompas.tv dengan judul Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved