Berita Kalteng
Gelar Dagangan di Badan Jalan, Pedagang di Pasar Kapuas Kena Tegur Satpol PP
Pedagang pasar di Kapuas mendapat teguran dari Satpol PP karena berjualan di Badan Jalan.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas melakukan pengawasan pedagang pasar yang masih menggunakan badan jalan, Selasa (8/6/2021).
Teguran pun, dilakukan kepada pedagang yang membandel. Pada kesempatan itu Satpol PP juga menegur pedagang maupun pembeli yang tidak menggunakan masker.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin, yang memimpin langsung kegiatan pengawasan pasar mengatakan, pihaknya menegur pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan serta payung yang memasuki badan jalan.
"Nantinya bakal ada penindakan bagi pedagang yang masih bandel di Pasar induk Kuala Kapuas. Teguran ditujukan pada pedagang yang menghalangi pengguna jalan," katanya.
Baca juga: Pimpin Apel Operasi Yustisi, Ini yang Disampaikan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat
Baca juga: MRI dan ACT Kapuas Serahkan Hasil Pengumpulan Sumbangan dari Masyarakat untuk Palestina
Teguran hingga tindakan tegas lanjutnya akan pihaknya lakukan bagi pedagang yang tidak mengindahkan aturan.
Selain itu teguran juga diberikan bagi pedagang yang tidak mentaati protokol kesehatan seperti tidak mengunakan masker.
"Untuk saat ini kami gunakan tahapan pengawasannya dengan memberikan teguran dan tindakan, agar jangan sampai pedagang mengunakan badan jalan yang akan mengakibatkan jalan macet dan merugikan penguna jalan lain," tambahnya.
Untuk pengawasan protokol kesehatan, Syahripin mengatakan pihaknya lebih mengutamakan dan mengingatkan masyarakat dan pedagang agar bisa disiplin mematuhi protokol kesehatan.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)