Haji 2021
Nomor Antrean Haji Bakal Hilang, BPKH Ingatkan Konsekuensi Jemaah yang Menarik Setoran Bipih
Haji 2021 Indonesia dibatalkan. Jemaah calon haji yang memilih menarik setoran Bipih terancam kehilangan nomor antrean haji.
Berdasarkan KMA Nomor 660 Tahun 2021, tata cara pengembalian setoran pelunasan jemaah haji reguler, yakni:
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:
Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
Fotokopi KTP dan memperlihat aslinya
Nomor telepon yang bisa dihubungi
2. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji
3. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah
4. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaan haji pada aplikasi Siskohat
6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunanan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH
7. BPS Biqih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Biqih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
Pengembalian dana jemaah haji khusus
Sedangkan untuk pengembalian dana jemaah haji khusus dapat dilakukan jika jemaah sudah melunasi Bipih tahap satu dan kedua untuk penyelenggaraan haji tahun 1441 H/2020 M.
Jika sudah lunas, maka jemaah dapat mengajukan permohonan pengembalian dana sebagai berikut:
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat jemaah mendaftar, dengan menyertakan:
Bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan oleh BPS Bipih Khusus
Nomor rekening USD dollar atau rupiah atas nama jemaah haji
Nomor telepon jemaah yang bisa dihubungi
2. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.