Dana Desa 2021
Penerima BLT Dana Desa Juni 2021, Begini Cara Cek Online di sid.kemendesa.go.id
BLT Dana Desa 2021 terus disalurkan pada Juni 2021 ke masyarakat desa yang kurang mampu. Cek secara online mengklik link kemendesa.go.id.
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dana Desa 2021 cair lagi di bulan Juni. Tak semua bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2021.
Berikut ini kriteria penerima BLT Dana Desa berdasarkan peraturan pemerintah.
Cara cek daftar penerima dapat dilakukan secara online mengklik link kemendesa.go.id.
BLT Dana Desa terus disalurkan pada Juni 2021 ke masyarakat desa yang kurang mampu.
Berbagai program BLT masih terus disalurkan ke masyarakat sebagai stimulus selama pandemi Covid-19.
Baca juga: BLT Dana Desa Cair Juni 2021, Penerima Cek di sid.kemendesa.go.id
Baca juga: Penerima BLT Dana Desa Juni 2021 Cek sid.kemendesa.go.id, Bantuan Disalurkan hingga Desember 2021
Di antaranya ada BLT Dana Desa, merupakan bantuan yang diserahkan kepada keluarga kurang mampu yang berada di desa.
Pandemi Covid-19 tak kunjung berakhir, pemerintah pun masih mengucurkan dana bantuan pada masyarakat.
Setidaknya masih ada lima bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di Juni 2021.
Bantuan tersebut berupa BLT UMKM, Bansos Tunai Rp 300 ribu, PKH, program sembako, dan BLT Dana Desa.
Untuk mengecek penerima bansos tersebut, masyarakat cukup mengakses sejumlah situs masing-masing kementerian atau pihak penyalur.
Seperti misalnya BLT Dana Desa, penerima hanya perlu mengakses situs sid.kemendesa.go.id untuk mengetahui daftar penerima bantuannya.
Diketahui, pembagian BLT Dana Desa berlangsung selama Januari hingga Desember 2021.

Sementara itu, realisasi penyaluran bantuannya per Mei 2021 sudah mencapai Rp 21,9 triliun.
Sedangkan, besaran BLT Dana Desa yang akan disalurkan sebesar Rp 300.000.
*Syarat Penerima BLT Dana Desa
Meski demikian, tidak semua warga desa mendapatkan BLT Dana Desa.
Ada beberapa syarat dan kriteria keluarga penerima manfaat ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, berikut kriteria keluarga penerima BLT Dana Desa:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan.
2. Tidak termasuk penerima bantuan:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Sembako
- Kartu Pra Kerja
- Bantuan Sosial Tunai
- Program bantuan sosial pemerintah lainnya
Apabila keluarga penerima manfaat merupakan petani, BLT Dana Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.
*Sanksi Jika Desa Tak Bagikan BLT Dana Desa
Masih merujuk pada PMK di atas, jika Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan di Tahun Anggaran 2021, akan dikenakan sanksi.
Sanksi itu berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II Tahun Anggaran 2022.
Pengenaan sanksi ini dikecualikan dalam hal berdasar hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria.
Hasil musyawarah tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
Baca juga: Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa Juni 2021, Realisasi Per Mei Capai Rp 21,9 Triliun
Baca juga: CARA Cek Penerima BLT Dana Desa 2021 di sid.kemendesa.go.id, Cek Juga BLT UMKM, PKH dan BPNT
*Cara Cek Penerima BLT Dana Desa
- Akses laman sid.kemendesa.go.id.
- Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa
- Pada bagian atas terdapat menu berupa home, deskripsi desa, rekomendasi, SDGs, Dana Desa, APBDES, BUMDES, dan BLT DD.
- Pilih menu BLT DD.
- Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul
Daftar ini memuat sejumlah nama penerima BLT Dana Desa lengkap dengan alamatnya.
Anda hanya perlu men-scroll atau menggulir daftar nama penerima BLT Dana Desa yang telah diurutkan sesuai abjad.
*Realisasi penyaluran BLT Dana Desa
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat realisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) hingga 28 Mei 2021 sebesar Rp 21,94 triliun.
Angka tersebut sekitar 30,4 persen dari anggaran BLT-DD pada tahun ini senilai Rp 72 triliun.
"Jadi telah tersalurkan Rp 21,9 triliun atau 30,48 persen dari total dana desa keseluruhan," kata Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT Luthfy Latief saat Dialog Produktif bertajuk Kabar BLT Dana Desa, Jumat (28/5/2021).
Menurutnya, realisasi BLT Dana Desa pada Januari tersalurkan Rp 1,28 triliun ke 58.108 desa yang diperuntukkan bagi 4.277.756 keluarga penerima manfaat (KPM).
Kemudian, pada Februari tersalurkan ke 37.948 desa dengan jumlah 2.836.387 KPM sebanyak Rp 850 miliar.
Sedangkan, pada Maret realisasi BLT-Dana Desa mencapai Rp 507 miliar, dimana dana untuk 22.565 desa dengan menyasar 1,6 juta KPM.
"Lalu April kami sudah cairkan Rp294 miliar di hampir 1 juta KPM. Mei ini kami sudah mencairkan Rp 159 miliar di 531.000 penerima manfaat," tuturnya.
Ia menyebut, penyaluran BLT Dana Desa tidak lepas dari berbagai kendala, mulai dari belum ditetapkannya Peraturan Kepala Desa tentang daftar KPM BLT Dana Desa.
Kemudian, keadaan geografis sulit dijangkau, hingga perlunya penyesuaian antara DTKS dan data jaring pengaman sosial lainnya.
"Kepala desa belum definitive, ini menjadi kendala. Kadang mereka merasa ragu untuk melakukan penandatanganan dan penetapan sehingga masih membutuhkan waktu untuk penyesuaian-penyesuaian," tuturnya. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)