Bumi Bersujud

Tanbu Raih Predikat WTP ke 8, Kepala BPK: ini Berkat Bupati dan Jajarannya

Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke 8 kalinya berturut-turut, diterima Kabupaten Tanah Bumbu, usai LKPD 2020 diaudit BPK RI

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
kominfo tanahbumbu
Penrrimaan WTP Tanbu oleh Bupati dan Ketua DPRD Tanbu di Kantor BPK Kalsel 

Editor: eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 8 kalinya berturut-turut, diterima Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

WTP itu diterima usai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tanah Bumbu anggaran 2020 diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

Perolehan opini WTP berhasil dipertahankan selama delapan kali secara beruntun ini, dihadiri langsung Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel, M Ali Asyhar pada Jumat (11/6/2021).

Sementara dari Tanah Bumbu, dihadiri langsung Bupati dr HM dr Zairullah Azhar bersama Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah ZA, serta Sekda Tanbu, H Ambo Sakka, dan Kaban BPKAD , H Syamsuddin, serta Kepala Inspektorat, H Riduan.

Penrrimaan WTP Tanbu oleh Bupati dan Ketua DPRD Tanbu di Kantor BPK Kalsel_1
Penrrimaan WTP Tanbu oleh Bupati dan Ketua DPRD Tanbu di Kantor BPK Kalsel_1
(kominfo tanahbumbu)

Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel, M Ali Asyhar mengatakan, pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD ini memperhatikan empat hal.

Keempat hal dimaksud, pertama kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kedua kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan empat efektivitas sistem pengendalian intern.

"Pemeriksaan keuangan ini tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan," ungkapnya saat menyampaikan sambutannya.

Meski begitu, ia menjelaskan jika pemeriksa menemukan ada penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka haruslah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Disamping itu, ia menambahkan opini diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukanlah merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.

"Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK," terangnya.

Menurutnya, ada sekitar dua bulan pihak BPK melakukan pemeriksaan LKPD TA 2020 dalam pembatasan kondisi COVID-19.

Hasilnya, berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dapat disimpulkan bahwa penyusunan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis Akrual.

"Telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaporan keuangan 2020 telah didukung dengan SPI yang efektif sehingga BPK menetapkan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Tanah Bumbu adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," katanya.

Lebih lanjut, ia mengucapkan selamat atas perolehan opini WTP secara berturut-turut selama delapan kali telah didapatkan.

"Opini WTP ke delapan kali dari BPK ini dapat diperoleh karena adanya dukungan yang maksimal dari Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah serta kerjasama yang baik dari seluruh SKPD dan entitas yang terkait dalam penyajian laporan keuangan pemerintah daerah," tandasnya. (aol)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved