Narkoba Kalsel

Narkoba Kalsel, Edarkan Ratusan Kg Sabu, Tersangka Terancam Tuntutan Hukuman Mati

Narkoba Kalsel, Ahmad Aris Munandar (32), Bunna Ali Hanapi (34), dan Eggy Sanjaya (44) berhasil diamankan satresnarkoba Polresta Banjarmasin beberapa

Penulis: Noor Masrida | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida
Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono, pada press release kasus narkoba 135.02 kg di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (15/6/2021) 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Narkoba Kalsel, Ahmad Aris Munandar (32), Bunna Ali Hanapi (34), dan Eggy Sanjaya (44) berhasil diamankan satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu.

Tak main-main, ketiganya yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional ini diamankan bersama barang bukti 135,02 kg sabu-sabu pada Jumat 11 Juni 2021 silam.

Pada press release yang digelar Selasa (15/6/2021) siang, Kasi Pidum Kejari Banjarmasin yang turut hadir menyampaikan apresiasi pada Satresnarkoba Polresta Banjarmasin atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.

Ia juga membeberkan kemungkinan tuntutan yang akan dilakukan pihak kejaksaan pada para tersangka nantinya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ungkap Sabu 135 Kg Lebih, Polresta Banjarmasin Segera Beberkan Modus Pelaku

Baca juga: Polresta Banjarmasin Ungkap Peredaran Gelap Narkoba, 135 Kg Sabu Lebih Sabu Disita

"Semoga dalam tuntutan nantinya akan menghasilkan (tuntutan)yang seadil-adilnya," ujar Denny.

Hal ini, mengingat seberapa banyak dampak dan orang yang 'berjatuhan' akibat barang haram tersebut.

Bahkan, menurut Denny, persentase tuntutan hukuman mati bisa saja dilakukan pada para tersangka. "80 persen sampai 90 persen," tutupnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved