Kriminalitas Banjarbaru
Narkoba Kalsel : Sehari Satresnarkoba Banjarbaru Bekuk 5 Anggota Jaringan Sabu, 1 Ibu Rumah Tangga
Satresnarkoba POlres Banjarbaru berhasil membongkar jaringan narkoba jenis sabu. Lima orang tertangkap dengan barang bukti 4 gram diamankan polisi
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru kembali menggulung para pelaku jaringan narkoba Kalsel di Banjarbaru. Bahkan dalam sehari, mereka menciduk lima pelaku sekaligus, Selasa (15/6/2021).
Dari hasil tangkapan sebanyak lima pelaku berhasil dibekuk dengan total barang bukti 4 gram sabu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas AKP Tajudin Noor mengatakan kelima pelaku ditangkap karena berada dalam satu jaringan.
"Jadi pelaku kita tangkap dan dilakukan pengembangan sehingga tertangkap lima pelaku ini," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Iptu Agus Hariyadi Rabu (16/6/2021) siang.
Baca juga: Narkoba Kalsel, BNNK Batola Gagalkan 2 Pemuda Akan Bawa Sabu ke Kabupaten HST
Baca juga: VIDEO Narkoba Kalsel : Polresta Banjarmasin Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 135 Kg Sabu Disita
Baca juga: Narkoba Kalsel : Simpan Sabu dalam Bolam Lampu, Warga Barambai Batola Gagal Kelabui Petugas
Diawali dengan penangkapan AHY alias Ahyan (42 tahun), Warga Jl.Mistar Cokrokusumo Cempaka Hulu Banjarbaru ini ditangkap Selasa sekitar 20.00 wita.
Petugas Satres Narkoba polres Banjarbaru menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah AHY, sering dijadikan tempat peredaran sabu-sabu.
Kemudian menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap dengan barang bukti berupa 4 (empat) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,84 gram dan berat bersih 0,12 gram
"Dari pengakuannya kami kembangkan lagi," kata Agus.
Penggeledahan dilakukan di Kos kosan Jalan Perambaian 1 Rt.35 Sungai Ulin Banjarbaru jam 21.30 Wita. Di kos tiga pelaku di bekuk yakni FS alias Esol (36) warga Sungai Tiung Rt.001 Rw.001, seorang ibu rumah tangga, AAM (29) dan Bul alias Ibul (33) Jalan Mistar Cokrokusumo Cempaka Kertak baru Rt.24 Rw.08 Kelurahan Cempaka.

Saat penggeledahan ditemukan pipet terbuat dari kaca di dalamnya ada sisa sabu.
Walau dinihari petugas masih tetap melakukan pengembangan dan sekitar jam 02.30 Wita di Jalan Martapura lama Sungai Tabuk kembali ditangkap Fah alias Uji (35).
Uji merupakan penjual sabu ke Esol yang sebelumnya ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan ada plastik klip yang didalamnya terdapat sabu-sabu.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Edarkan Ratusan Kg Sabu, Tersangka Terancam Tuntutan Hukuman Mati
Baca juga: Gagalkan Peredaran Sabu 45,73 Gram, Sembilan Personil Polres Tabalong Terima Penghargaan
Petugas pun membawa Uji ke rumahnya jalan Gudang Hirang Rt.012 Sungai tabuk
Di rumah ditemukan lembar plastik klip yang didalamnya sabu-sabu dan pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu.
"Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut," kata dia.

(banjarmasin post.co.id/Khairil rahim)