Seleksi CPNS 2021

Status PNS Bisa Dibatalkan, Ini Hal Perlu Diperhatikan Peserta Seleksi CPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk lebih selektif sebelum memilih instansi tertentu.

Editor: M.Risman Noor
kominfo tanahbumbu
135 CPNS Tanbu erima SK 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Peringatan bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ikut seleksi menjadi abdi negara.

Para pendaftar harus melihat surat pernyataan yang bisa menjadikan status akan dibatalkan menjadi PNS.

Termasuk perlu diketahui kalau dinyatakan lulus seleksi harus mengabdi di tempat kerja selama minimal 10 tahun.

Tak boleh mengajukan pindah sejak diangkat menjadi PNS. Bila melanggar aturan akan dianggap mengundurkan diri sebagai PNS.

Baca juga: Info Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Seleksi Dibuka Pada Akhir Juni 2021

Baca juga: Formasi CPNS Basarnas 2021 : Kesempatan Lulusan SMA Sederajat Hingga S2 Jadi Abdi Negara

Dilansir dari kompas.com, pelamar wajib membuat surat pernyataan, bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun setelah ditetapkan sebagai PNS.

Sementara jika pelamar yang telah dinyatakan lulus oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), kemudian tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Tangkap layar fasilitas Simulasi Tes CPNS 2021 dan PPPK 2021 di cat.bkn.go.id/simulasi. Per hari hanya terbatas untuk 2.500 pendaftar.
Tangkap layar fasilitas Simulasi Tes CPNS 2021 dan PPPK 2021 di cat.bkn.go.id/simulasi. Per hari hanya terbatas untuk 2.500 pendaftar. (cat.bkn.go.id)

Dihubungi Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan bahwa surat pernyataan sesuai dengan yang ditentukan instansi.

Adapun surat pernyataan diserahkan setelah pengumuman akhir. Terima kasih telah membaca Kompas.com.

“Itu sudah ada standarnya. Tapi itu nanti kalau sudah ada pengumuman akhir,” ujar Paryono, Jumat (18/6/2021).

Mengenai surat pernyataan ini, telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52.

Lebih lanjut, pelamar dapat dibatalkan kelulusannya oleh PPK, jika di kemudian hari:

Mengundurkan diri

Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan

Terbukti kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan

Tidak memenuhi persyaratan lain

Meninggal dunia

Baca juga: Ingin Menjadi Abdi Negara, Ini 3 Aturan Ditetapkan Kemenpan RB untuk Seleksi CPNS 2021

Ketentuan umum Sebelumnya, Kemenpan RB telah mengeluarkan aturan yang didalamnya terdapat beberapa ketentuan umum pengadaan CPNS.

Salah satu dari yang tertera pada ketentuan umum tersebut, menyebutkan bahwa pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Berikut syarat umum CPNS 2021:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran meliputi:

Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

Dokter Pendidik Klinis Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

Baca juga: 1.057 Formasi CPNS 2021 Kementerian PUPR Analis Hingga Dosen, Pendaftaran Hanya di sscasn.bkn.go.id

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved