Bisnis
Waspada Uang Pinjol Tiba-tiba Masuk Rekening, Ini yang Disarankan OJK
Tongam mengatakan, pencairan pinjaman uang secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemilik rekening bisa disebabkan beberapa kemungkinan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Waspada dan jangan langsung senang mendapat transferan dana masuk ke rekening pribadi.
Cek dulu siapa yang mentranser. Apalagi sekarang lagi marak terjadi masuknya dana ke rekening pribadi dari pinjaman online.
Lalu bagaimana menyikapi hal tersebut. Apa yang mestinya dilakukan.
Kasus uang masuk secara tiba-tiba ke rekening bank pribadi kembali terjadi. Kali ini peristiwa tersebut dialami oleh seorang warganet pengguna media sosial Twitter.
Warganet dengan akun @indiratendi itu mengungkapkan pengalamannya melalui utas yang diunggah pada Minggu (20/6/2021). "Halo @BNI saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?" tulis @indiratendi.
Baca juga: Waspada Terjerat Pinjaman Online Ilegal, Berikut Daftar Fintech Terdaftar di OJK
Baca juga: Awalnya untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer di Semarang Terjerat Pinjol Rp 206 Juta, Selalu Diteror
Dalam utasnya, @indiratendi mengaku tidak mengajukan pinjaman uang ke fintech lending atau pinjaman online (pinjol) mana pun.
Namun, dia mengaku sempat membagikan rekening bank pribadinya di media sosial, untuk keperluan penggalangan dana bagi kegiatan yang ia selenggarakan.
Dilansir kompas.com, selain itu, ia baru menyadari ada uang yang masuk ke rekeningnya ketika kebetulan login ke aplikasi mobile banking.

Padahal menurut dia, jika ada dana masuk/keluar dari rekening, ia selalu mendapatkan notifikasi melalui SMS.
(Kompas.com telah menghubungi @indiratendi untuk mengonfirmasi peristiwa tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, @indiratendi belum memberikan tanggapan).
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya menduga transfer uang secara misterius itu dilakukan oleh pinjol dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco. Tongam mengatakan, PT Syaftraco merupakan perusahaan penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia.
Baca juga: Pinjaman Tanpa Agunan Rp 100 Juta, Segera Login kur.bri.co.id untuk Ajukan KUR BRI Online
"Entitas pemberi pinjaman akan diketahui pada saat penagihan, selang beberapa hari kemudian setelah dana ditransfer," kata Tongam kepada Kompas.com, Senin (21/6/2021).
Tongam mengatakan, pencairan pinjaman uang secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemilik rekening bisa disebabkan beberapa kemungkinan, antara lain: Pemilik rekening pernah atau sempat mengakses situs web maupun aplikasi pinjaman online ilegal, dan telah input data serta memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri, meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.
Pemilik rekening merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar/jual beli data.