Berita Kabupaten Banjar
Hujan Interupsi di DPRD Kabupaten Banjar Saat Bahas Status PDAM
Penolakan dan tetap lanjut membahas raperda perubahan PDAM Intan Banjar menjadi PT Air Minum Intan terjadi di rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar membahas raperda perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar diwarnai dengan hujani interupsi.
Bertempat di gedung dewan di Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, raperda tersebut tentang PDAM Intan Banjar menjadi PT Air Minum Intan Banjar.
Anggota DPRD Banjar dari Fraksi Amanat Sejahtera, HM Yunani D, meminta pimpinan rapat paripurna dan ketua dewan, HM Rofiqi, menunda pembahasan.
Alasan Yunani, fraksinya tidak siap menyampaikan pemandangan akhir fraksi dengan sejumlah alasan. Karena itu, agenda pemandangan akhir dan pengambilan keputusan dijadwal ulang.
Menurut Yunani, usulan perubahan PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas Intan Banjar adalah usulan Bupati Banjar terdahulu (KH Khalilurrahman, red) pada 2019.
Selain itu, sebut Yunani, cakupan layanan belum menyentuh pelosok Kabupaten Banjar dan lebih memenuhi pelayanan masyarakat di daerah tetangga, yaitu Kota Banjarbaru.
Fraksinya belum mengetahui berapa aset infrastruktur dan hasil audit, serta dana segar yang diterima PDAM Intan Banjar selama ini.
Ketua Komisi II, Pribadi Heru Jaya, berpendapat lain. Perubahan badan hukum adalah melaksanakan peraturan pemerintah dan juga agar mampu memberikan pelayanan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Banjar.
Akibat interupsi-interupsi tersebut, rapat paripurna diskors lima menit oleh Ketua DPRD Banjar.
Setelah lima menit skor dicabut, HM Rofiqi memutuskan penjadwalan ulang agenda rapat paripurna tentang pemandangan akhir fraksi dan pengambilan keputusan.
Serta, lanjut dia, perlu atau tidak panitia khusus dibahas dalam rapat Badan Musyawarah.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur yang menyaksikan dinamika politik dalam rapat paripurna, menyerahkan sepenuhnya keputusan perubahan PDAM menjadi Perseroan Terbatas kepada wakil rakyat.
(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kantor-pdam-intan-banjar-di-jalan-pangeran-hidayatullah-kota-banjarbaru-kalsel-17032021.jpg)