Berita Banjarmasin

Polemik Pasar Sudirapi, Pemerintah Kota Banjarmasin Siap ke Ranah Hukum

Pemrintah Kota Banjarmasin akan kelola Pasar Sudirapi untuk tingkatkan PAD dan persilakan investor PT Govindo jika ingin menggugat secara hukum.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Pasar Sudirapi di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (23/6/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Wacana Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk mengelola Pasar Sudirapi, menuai reaksi dari investor yang mendirikan bangunan di pasar ini.

Pasar Sudirapi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dibangun PT Govindo, sedangkan lahannya milik pemko.

Investor pun kemudian mendapatkan hak untuk menggunakannya sesuai dengan jangka waktu perjanjian, yakni 20 tahun, dan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Oleh investor, bangunan toko yang dibangun di pasar ini kemudian disewakan, bahkan dijual ke pihak ketiga atau pemilik toko.

Seiring waktu, SHGB 38 bangunan toko di Pasar Sudirapi ini diketahui sudah ada yang berakhir. Paling lambat berakhir pada 3 Juli 2021.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Vaksinasi Massal di Poltekkes Kemenkes dan KKP II Banjarmasin

Baca juga: Info Lowongan Kerja Kalsel Bidang Pertambangan PT Rimbata Kalimanjaya, Chief Mekanik dan Foreman

Kemudian, Pemko Banjarmasin ingin mengambil alih dan mengelola sendiri untuk meningkatkan PAD.

Tak heran karenanya Pemko Banjarmasin pun kemudian tak memberikan rekomendasi perpanjangan SHGB, saat investor ingin memperpanjangnya.

Hal ini pula yang akhirnya menimbulkan reaksi dari investor. Terlebih muncul wacana Pemko Banjarmasin ingin mengelola sendiri bangunan yang ada di Pasar Sudirapi tersebut.

Meskipun menimbulkan reaksi, Pemko Banjarmasin rupanya akan tetap tidak akan memperpanjang SHGB di Pasar Sudirapi.

Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin,  Ichrom Muftezar.

Pasar Sudirapi yang merupakan aset Pemko Banjarmasin dan akan berakhir kerja sama dengan pihak yang mengelolanya pada 2019.
Pasar Sudirapi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (banjarmasinpost.co.id)

"Sesuai arahan pimpinan, kami tetap tidak akan memperpanjang SHGB," ujarnya, Senin (28/6/2021).

Disinggung mengenai klaim dari investor tentang surat perjanjian pada 1999 yang berbunyi SHGB bisa diperpanjang, Tezar tak menampiknya.

Namun hal itu, menurut dia, hanyalah opsi saja. Dalam artian, bisa dilakukan (diperpanjang, red) dan juga bisa sebaliknya.

"Di dalam perjanjian tertulis SHGB bisa diperpanjang. Tapikan itu bisa dan tidak. Sikap Pemko Banjarmasin sementara ini tidak akan memperpanjang," jelasnya.

Selain ingin mengelola sendiri, lanjut Tezar, opsi tidak memperpanjang SHGB ini juga dikarenakan berbenturan dengan peraturan khususnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Baca juga: Ditodong Pisau saat di ATM, Wanita di Banjarmasin Ini Pasrah Pelaku Ambil Uang Rp 1,5 Juta

Baca juga: Korupsi Kalsel : Sidang Tipikor Dana Kas PD Baramarta, Mantan Bupati Banjar Dihadirkan Jadi Saksi

"Dalam ketetapan Permendagri Nomor 16 Tahun 2016 di pasal 2021 ayat 1 Huruf C disebutkan bahwa investor yang telah ditetapkan sesuai jangka waktu pengoperasian dilarang menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan. Jadi, bangunan di Pasar Sudirapi itu tidak bisa lagi dipindahtangankan atau digadaikan ke pihak manapun," jelasnya.

Apabila SHGB bangunan toko di Pasar Sudirapi ini tidak diperpanjang oleh Pemko Banjarmasin, maka tentunya harus dikembalikan pula ke Pemko Banjarmasin.

Untuk itulah Pemko Banjarmasin pun kemudian ingin mengelolanya sendiri, dengan sasaran bisa mendapatkan penerimaan PAD melalui retribusi.

Atas perkembangan ini, Tezar menerangkan, Pemko Banjarmasin siap menghadapi berbagai konsekuensinya. Termasuk juga apabila ada tuntutan hukum.

"Kalau ada pihak-pihak tertentu yang ingin membawa ini ke ranah hukum, kami persilakan," tutupnya.

Ratusan ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin ikuti upacara Hari Kelahiran Pancasila, di Kantor Balai Kota Banjarmasin, Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Sabtu (1/6/2019).
Kantor Pemerintah Kota Banjarmasin. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

Sebelumnya, Yenny Purnawati mewakili investor mempertanyakan rekomendasi perpanjangan SHGB bangunan toko di Pasar Sudirapi yang tak kunjung diberikan Pemko Banjarmasin.

Terlebih, hal ini pula yang belakangan membuat para pedagang atau pemegang SHGB di Pasar Sudirapi merasa resah.

"Padahal di dalam perjanjian sudah jelas bahwa apabila SHGB berakhir, maka bisa diperpanjang lagi. Kami sudah berupaya mengajukkan perpanjangan, namun informasi yang kami dapat tidak diberikan rekomendasi untuk diperpanjang. Makanya ini yang kami pertanyakan, kenapa bisa tidak sesuai dengan perjanjian di awal," jelas Yenny kepada Banjarmasinpost.co.id.

Ia pun berharap Pemko Banjarmasin tetap komitmen dengan perjanjian yang sudah pernah dilakukan saat akan merevitalisasi Pasar Sudirapi.

"Investasi yang dikeluarkan untuk merevitalisasi Pasar Sudirapi tentu besar, dan kita pun juga sudah melakukan kewajiban-kewajiban kepada pemko. Tapi kalau tidak sesuai dengan perjanjian awal, tentu kami merasa kecewa juga," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved