CPNS 2021
Resmi Dibuka 30 Juni, Berikut Uraian Lengkap Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Pada konferensi pers virtual, BKN menyampaikan rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 serentak dimulai pada Rabu (30/6/2021).
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penetapan tanggal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (29/6/2021).
Pada konferensi pers virtual, BKN menyampaikan rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 serentak dimulai pada Rabu (30/6/2021).
Dalam surat bernomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, diketahui bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka besok.
Simak beberapa syarat dan berkas yang harus disiapkan untuk bisa masuk seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Baca juga: Seleksi CPNS Kemenkes 2021 : Simak Formasi Terbanyak Dibutuhkan, Perawat Mendominasi
Baca juga: UPDATE Info CPNS Kemenkumham 2021 Terkini, Tersedia 4.500 Kuota dari Dokter Hingga Imigrasi
*Rincian jadwal lengkap seleksi CPNS dan PPPK 2021
-Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021
-Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021
-Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021
-Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021
-Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021
-Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021
-Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021
-Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
Baca juga: Materi Tes Seleksi CPNS 2021, Ada Materi Wawasan Kebangsaan dan Intelegensia Umum
-Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
-Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
-Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
-Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021
-Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
-Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
-Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
-Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021

-Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022
-Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022
Terkait seleksi PPPK Guru, jadwal akan disampaikan secara terpisah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mengacu surat tersebut.
BKN sebelumnya telah mengumumkan jumlah kuota CASN 2021, yaitu 707.622 formasi yang terdiri atas formasi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru.
PPPK Guru mendapat kuota formasi terbesar dengan 531.076, kemudian PPPK Non-Guru 20.960, dan formasi untuk CPNS sebenyak 80.961.
*Pendaftaran CPNS 2021 online
Pendaftaran CPNS 2021 bisa dilakukan secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (situs web SSCASN 2021).
Portal tersebut dapat diakses melalui link pendaftaran CPNS 2021 http://sscasn.bkn.go.id/ yang saat ini sudah dapat diakses.
Baca juga: Formasi CPNS 2021 Kemenhub Sebanyak 2.445, Berikut Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Pada situs web tersebut sudah tersedia fitur buat akun dan login di sscasn.bkn.go.id. Hanya saja, hingga Senin (28/6/2021) hari ini, login dan buat akun di sscasn.bkn.go.id belum bisa dilakukan.
Fitur tersebut ketika diklik akan diarahkan ke link https://sscasn.bkn.go.id/soon.
Berikut alur pendaftaran CPNS 2021 selengkapnya:
1. Mendaftar akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
Baca juga: Ingin Menjadi Abdi Negara, Ini 3 Aturan Ditetapkan Kemenpan RB untuk Seleksi CPNS 2021
2. Mendaftar formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
Baca juga: Rincian Formasi CPNS Basarnas 2021 untuk Lulusan SMA, Dibutuhkan Formasi Rescuer hingga Masinis
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)