Berita HSU

BNNK HSU Musnahkan Barbuk Sabu, Dilarutkan dengan Menggunakan Blender

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai memusnahkan 100,90 gram sabu hasil dari pengungkapan kasus pengedaran yang dilakukan beberapa wa

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai memusnahkan 100,90 gram sabu hasil dari pengungkapan kasus pengedaran yang dilakukan beberapa waktu lalu. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai memusnahkan 100,90 gram sabu hasil dari pengungkapan kasus pengedaran yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri HSU, Polres HSU, Pengadilan Negeri Amuntai serta beberapa pihak lainnya. Dalam pemusnahan kali ini sabu dimusnahkan dengan cara melarurkan bersama air menggunakan blender.

Kepala BNNK HSU Kompol Syamsudin meminta kedua tersangka yang terlibat dalam kasus ini juga menyaksikan pemusnahan serta ikut membuang barang haram tersebut ke toilet.

“Saat ini proses hukum terus berlanjut dan dilakukan pemberkasan, BNNK HSU terus berupaya dalam pengungkapan jaringan ini,” ujarnya. Mengingat salah satu tersangka yaitu Diana merupakan residivis dalam kasus yang sama dan diketahui pernah menjadi istri anggota kepolisian atau ibu bhayangkari meski setelah kasus ini dirinya bercerai.

Baca juga: Peringatan Hani 2021, BNNK Batola Launching Desa Bersinar

Baca juga: Peringati HANI 2021, BNNK Balangan Launching Dua Desa Bersinar, Diresmikan Langsung Bupati Balangan

Baca juga: Bertugas di BNNK Tabalong, Perempuan Ini Sudah Biasa Periksa Urine

Baca juga: Maknai HANI 2021, BNNK Tanahlaut Gaungkan Bahaya Narkoba di Hadapan ASN

Diketahui BNNK HSU berhasil mengamankan sabu senilai sekitar Rp 150 juta dari 2 tersangka di Terminal Pantai Hambawang pada Jumat (11/06/2021) lalu.

Informasi dari tersangka selama tiga bulan terakhir kedua tersangka ini membawa masuk sabu dari Banjarmasin ke Kabupaten HSU sekitar satu ons tiap minggunya.
Sebelum penangkapan BNNK HSU telah melakukan pemantauan selama tiga minggu, sempat melakukan giat namun tak bertemu dengan tersangka dan kali ini tersangka berhasil ditemukan dan diamankan.

Tersangka Diana warga Desa Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk merupakan residivis untuk kasus yang sama yaitu kedapatan membawa 50 gram sabu dan divonis selama delapan tahun, namun kali ini kembali berulah.

Setelah diamankan di TKP kedua tersangka beserta barang bukti termasuk mobil diamankan di Kantor BNNK HSU. Kedua tersangka sempat mengelak dan tidak mengakui namun kami masih mengupayakan agar tersangka jujur, namun karena tetap tidak mengaku akhirnya disaksikan tersangka kami melakukan penggeledahan mobil, dan benar saja ditemukan sabu yang disimpan dibawah jok mobil depan, dan tersangka akhirnya mengakui.

Kedua tersangka yaitu perempuan bernama Diana dan Alek warga Desa Nelayan Kecamatan Sungai Tabukan. Kedua tersangka dilakukan tes urin dan hasilnya positif. Selama proses hukum ini kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Amuntai. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved