PPKM Darurat Jawa Bali
Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali 1-20 Juli 2021, Inilah Kegiatan-kegiatan yang Dibatasi
Berikut ini daftar kegiatan yang dibatasi saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali. Berlaku 1-20 Juli 2021
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini daftar kegiatan yang batasi selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Darurat ini telah diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diterapkan mulai 1 hingga 20 Juli 2021.
Keputusan ini diambil dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, yang baru-baru ini mengalami lonjakan kasus.
Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi kegaiatan masyarakat lebih ketat dari PPKM yang sebelumnya.
Terkait isi aturan PPKM darurat, nantinya akan diumumkan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan.
Presiden meminta seluruh masyarakat untuk patuh dan disiplin menerapkan PPKM darurat.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturann ini demi keselamatan kita semua."
"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid," jelasnya.
Baca juga: Inilah Wilayah Jawa Bali yang Berlaku PPKM Darurat, Kasus Covid-19 Ditargetkan Turun 10.000 Per Hari
Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM, 13 Titik Pembatasan Mobilitas Masyarakat di Kalsel Disiapkan
Pemerintah menargetkan selama pemberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali ini, kasus covid-19 akan bisa turun 10.000 per hari.
Meskipun belum dijelaskan lebih rinci, bocoran isi dari aturan PPKM darurat telah tersebar.
Dari dokumen yang didapat dari Kementeri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu. Mulai dari jam operasional mal, restoran, kantor, resepsi dan lainnya.
PPKM Darurat akan diterapkan selama dua pekan dari 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 45 kabupaten atau kota dengan nilai assessment 4 dan 76 kabupaten kota dengan nilai assessment 3.
Target dari PPKM Darurat tersebut yakni menurunnya kasus harian Covid-19 yang pada hari ini, kembali menembus rekor sebanyak 21.807 kasus.
Berikut ini sejumlah kegiatan yang dibatasi selama PPK Darurat. Setidaknya ada 15 poin utama yang diatur.
1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring
3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.
5. Untuk restoran dan Rumah Makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.
6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
7. Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.

9. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.
10. Untuk Transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Pengetatan aktivitas tersebut diawasi secara ketat oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri terutama untuk aktivitas perkantoran.
14. Pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat disertai penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c.Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.
* Ahli Epidemiologi Angkat Bicara Soal PPKM Darurat
Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, efektivitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa-Bali baru dapat dilihat setelah 20 Juli 2021.
Dicky menilai, tak banyak perubahan yang signifikan yang dilakukan pemerintah dalam PPKM darurat.
"Itu (PPKM Darurat) adalah respons darurat, tetapi esensinya enggak ada yang berbeda signifikan, potensi perburukan masih akan terus terjadi," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).
Dicky menyoroti aturan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor untuk sektor esensial yang berlaku maksimal 50 persen.
Menurut Dicky sebaiknya seluruh pekerja kantoran dengan gaji tetap bekerja dari rumah.
"Sebagai contoh WFH, WFH-nya saja 100 persen, kecuali yang sektor esensial dan yang esensial ini banyak banget, bahkan, yang teknologi saja disebut esensial, jadi ini enggak perlu tetap masuk (WFO) itu sangat membuat efektivitas semakin kecil," ujarnya.
Dicky mengatakan, dalam kondisi darurat pandemi mestinya tidak ada tawar menawar dalam menerapkan kebijakan sebagai upaya menekan lonjakan kasus.
"Lebih baik mengambil skenario terburuk, yaitu anggap zona merah semua, itu yang baik dilakukan," ujarnya.
Oleh karena itu, Dicky mengatakan, langkah konkret yang mestinya dilakukan adalah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau lockdown.
Kebijakan ini, lanjut dia, dapat mengurangi beban fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dan memutus penularan virus corona dari transmisi lokal.

"Lockdown, PSBB atau apa saja namanya 2 minggu. Tidak ada aktifitas apapun kecuali kesehatan, keamanan, makanan itu saja. Itu yang akan menyelamatkan banyak hal," ucapnya.
Lebih lanjut, Dicky menambahkan, penanganan pandemi yang juga perlu diperhatikan adalah pelaksanaan 3T yaitu testing, tracing dan treatment dengan masif dan mempercepat vaksinasi Covid-19.
"Selanjutnya kita baru melihat dampaknya, nah itu kalau finansial pemerintah tak memadai, setelah 2 minggu kita lakukan PPKM bertahap," pungkasnya.
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.
Langkah itu ditempuh dalam merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus corona.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Presiden pun telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM darurat.
Berdasar dokumen yang diterima Kompas.com dari Kemenko Marves, terdapat sejumlah sektor yang dibatasi selama PPKM darurat berlaku, salah satunya perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah secara penuh.
Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam. Selama PPKM darurat diterapkan, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Kemudian, restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS - Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Mulai Besok Sabtu 3 Juli 2021, dan di Kompas.com dengan judul "Kritik PPKM Darurat, Epidemiolog: Esensinya Enggak Berbeda Signifikan, Potensi Perburukan Masih Akan Terjadi"