Berita Banjarbaru
Tambang di Hutan Lindung, Dinas Kehutanan Kalsel Sebut Tak Beri Rekomendasi
Izin penambangan emas di Kabupaten Kotabaru mencakup sebagian hutan lindung dan Dishut Kalsel menegaskan tidak dilibatkan untuk memberi rekomendasi.
Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Telah keluar izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas penggunaan kawasan hutan terkait operasi produksi emas kepada PT Pelsart Tambang Kencana.
Lokasinya, masuk wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Namun, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel mengatakan tak dilibatkan dalam perizinan tersebut.
Diketahui, luasannya kurang lebih 1.385,10 hektare. Sebagian ada yang masuk kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi di wilayah Kecamatan Sungaidurian, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Baca juga: Kementerian LHK Setujui Tambang PT Pelsart di Kawasan Hutan Lindung, Begini Respon Dinas LH Kotabaru
Baca juga: Pembalakan Hutan Lindung Tanahlaut Kalsel, Pelaku Cacah Kayu untuk Dijual ke Peternak
Baca juga: Jaga Hutan Lindung dari Penebangan Liar, Warga Hantakan HST Dirikan Posko Meratus
"Tidak ada rekomendasi dari Dishut," ujar Plt Kadishut Kalsel, Hj Fatimatuzzahra, saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).
Pemberian izin usaha di kawasan hutan lindung, dikatakan Fatimatuzzahra, sudah ada Perpu Tahun 2004 tentang Penambangan di Hutan Lindung dengan pola terbuka salah satunya tambang PT Pelsart Tambang Kencana.
Informasi dihimpun BPost, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan SK 146/Menlhk/Setjen/PLA.0/4/2021, persetujuan kegiatan eksploitasi emas di wilayah Kabupaten Kotabaru yang berbatasan langsung Kabupaten HST (Hulu Sungai Tengah) tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)