Lawan Covid 19

Keputusan Berat Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Perpanjang PPKM Mikro Imbas Kasus Covid Naik

Imbas naiknya kasus covid-19 di Tengerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memutuskan memperpanjang PPKM Mikro

capture Youtube Tribunnews
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk 'Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19', Kamis (1/7/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Keputusan berat diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang di pertengahan tahun ini.

Imbas dari naiknya kasus covid-19 dan terbatasnya fasilitas layanan kesehatan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Tak hanya diperpanjang, tapi juga semakin diperketat.

Perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Tangerang ini tertuang dalam surat edaran Bupati Tangerang yang diterbitkan pada 28 Juni 2021. Tujuan dari perpanjangan ini tentunya untuk menekan lonjakan signifikan angka penyebaran virus corona (Covid-19).

Perlu diketahui, Tangerang menjadi salah satu kabupaten yang masuk dalam wilayah zona merah Covid-19.

Baca juga: Covid-19 di Banjarmasin Melandai, Disdik Optimistis PTM Bisa Digelar

Baca juga: Idul Adha 2021 Saat PPKM Darurat Berlaku, Begini Ketentuan Penyelenggaraan Hari Raya Kurban

Sehingga langkah berupa penerapan PPKM Mikro yang diperketat diperlukan untuk meminimalisir lonjakan kasus positif.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan bahwa pihaknya terpaksa memperpanjang kebijakan ini karena melihat angka lonjakan yang bergerak sangat cepat.

"Jadi 2 minggu bahkan hampir 3 minggu ke depan, kami terpaksa harus melakukan pembatasan yang sangat ketat kepada masyarakat. Karena memang penyebaran virusnya sudah sangat cepat dan massive sekali," ujar Ahmed Zaki, dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk 'Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19', Kamis (1/7/2021) sore.

Seperti diberitakan Tribunnews.com dengan judul Kasus Covid Naik dan Fasilitas Layanan Kesehatan Terbatas, Bupati Tangerang Perpanjang PPKM Mikro

Selain itu, kata dia, saat ini jumlah fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) dan tenaga medis di wilayahnya pun sangat terbatas akibat lonjakan kasus.

RSUD Kabupaten Tangerang yang merupakan rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Banten, Kamis (10/9/2020). Ruang isolasi untuk pasien Covid-19 di RSUD Kabupaten Tangerang sudah penuh.
RSUD Kabupaten Tangerang yang merupakan rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Banten, Kamis (10/9/2020). Ruang isolasi untuk pasien Covid-19 di RSUD Kabupaten Tangerang sudah penuh. (TribunJakarta/Ega Alfreda)

"Ditambah dengan fasilitas kesehatan kita, tenaga kesehatan yang terbatas pada saat ini," kata Ahmed Zaki.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya harus menerapkan kebijakan PPKM Mikro yang diperketat.

Ini sejalan dengan keputusan yang baru saja diumumkan pemerintah pusat terkait penerapan 'PPKM Darurat' di Pulau Jawa dan Bali.

"Daripada menambah banyak dan berjatuhan korban karena paparan Covid-19, jadi kami lebih baik mengambil tindakan yang cukup tegas nantinya dan ketat dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro diperketat ini," tegas Ahmed Zaki.

Dikutip dari laman resmi covid19.tangerangkab.go.id, data yang tercatat hingga Kamis, 1 Juli 2021 menunjukkan bahwa kasus suspect dirawat mencapai 23, kasus konfirmasi total 15.009, kasus konfirmasi dirawat 206, kasus konfirmasi isolasi 747, kasus konfirmasi sembuh 13.752, serta kasus konfirmasi kematian mencapai 304. (*)

Baca juga: Update Covid-19 Banjarbaru : Terkonfirmasi Positif Bertambah 10 Kasus, Semua dari Sungai Besar

Baca juga: Rektor ULM Terpapar Covid-19, Tracking Hingga Disinfeksi Dilakukan di Gedung Rektorat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved