Idul Adha 2021

Edaran PP Muhammadiyah Rayakan Idul Adha di Masa PPKM Darurat, Penyembelihan Kurban Sebaiknya di RPH

PPKM Darurat resmi berlaku. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan perayaan Idul Adha 2021.

ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSA
Umat Islam melaksanakan Salat Idul Adha di tepian Sungai Kapuas di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (11/8/2019).Edaran PP Muhammadiyah Soal Penyelenggaraan Idul Adha di Masa PPKM Darurat 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Hari ini pemerintah mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Pelaksanaan PPKM Darurat ini bakal berlangsung jelang Idul Adha 2021.

Terkait hal itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pun menerbitkan surat edaran mengenai imbauan perhatian, kewaspadaan dan penanganan Covid-19 serta persiapan menghadapi Idul Adha 1442 Hijriah.

Surat edaran ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto, pada Jumat (2/7/2021).

Setidaknya ada sembilan poin imbauan terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha 1442 Hijriah.

Seperti diketahui, dengan pemberlakukan PPKM Darurat, kegiatan masyarakat pun makin diperketat. Termasuk dalam hal melaksanakan ibadah.

Baca juga: Idul Adha 2021 Saat PPKM Darurat Berlaku, Begini Ketentuan Penyelenggaraan Hari Raya Kurban

Baca juga: Syarat Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2021, Simak Juga Waktu Diperbolehkan Menyembelih

Padahal saat Hari Raya Idul Adha, biasanya selain menyelenggarakan sholat Ied berjemaah, muslim di tanah air juga bergotong royong menggelar penyembelihan hewan kurban dan membagikannya.

Namun di masa pandemi seperti saat ini, sejumlah aktivitas ibadah itu akan lebih diperketat.

"Takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah," dikutip dari surat edaran yang diterima Kompas.com, Jumat.

Kemudian, PP Muhammadiyah menyampaikan, shalat Idul Adha di lapangan, masjid atau fasilitas umum sebaiknya tidak dilaksanakan.

Shalat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga.

Selanjutnya, PP Muhammadiyah menyatakan, hukum ibadah kurban adalah sunah muakkadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban, dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Jemaah Salat Idul Adha saat berdatangan ke Masjid Jami Assalam untuk melakukan salat berjamaah.
Jemaah Salat Idul Adha saat berdatangan ke Masjid Jami Assalam untuk melakukan salat berjamaah. (banjarmasinpost.co.id/fathurahman)

Umat Islam yang mampu disarankan untuk mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban. Sebab, pandemi Covid-19 telah menimbulkan masalah ekonom sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.

"Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya."

"Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan."

Baca juga: Materi Khutbah Sholat Idul Adha 2021 yang Bisa Dikerjakan di Rumah, Haji dan Kurban di Masa Pandemi

Baca juga: Materi Khutbah Sholat Idul Adha 2021 yang Bisa Dikerjakan di Rumah, Haji dan Kurban di Masa Pandemi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved